![]() |
| Sri Widodo (kanan). | ist |
LAMPUNG - Sejumlah satwa dilindungi disimpan tanpa izin di obyek wisata 'Galaxi Water Boom' yang berada di Desa Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Obyek wisata itu disebut-sebut milik Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Sri Widodo.
Keberadaan satwa dilindungi tersebut ditemukan Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, bersama Satuan Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Senin (29/9/2015) kemarin.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara. Namun polisi tak bersedia dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.
Menurut Kasat Polhut BKSDA Lampung, Harianto, satwa dilindungi yang ditemukan tim operasi adalah dua ekor elang, dua ekor siamang, sangkok dan bangau bluok.
"Operasi ini sebenarnya sepenuhnya di bawah kendali Krimsus Polda Lampung, saya hanya diminta memastikan apakah satwa itu dilindungi atau tidak," ujar Harianto, seperti dilansir Kompas, Rabu (30/9/2015).
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Belum ada tersangka dalam kasus memelihara satwa yang dilindungi itu. Sedangkan lima satwa yang dijadikan barang bukti dititipkan di lokasi obyek wisata tersebut.
"Kami sedang menyiapkan tempat dan kandang angkutnya, karena lokasi jauh. Jangan sampai satwa tidak sejahtera dalam proses penanganan perkara," jelasnya. (*)
