BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung kembali melakukan razia, Kamis (10/9/2015). Jika sebelumnya sasaran razia adalah indekos dan penginapan, kali ini sebuah spa yang diduga beralih fungsi.
Dalam operasi di tempat spa terkenal, 'City Spa' di Jalan Diponegoro, Telukbetung, Bandar Lampung, petugas mendapati dua terapis cantik yang sedang melayani konsumen, dimana salah satunya tertangkap dalam kondisi tanpa busana.
Ketika itu ada tiga kamar di lantai dua yang sedang berpenghuni. Dua dari tiga kamar tersebut terkunci dari dalam. Karena tidak juga membukakan pintu, akhirnya Kepala Bapol PP Cik Raden terpaksa menerobos masuk dari kolong pintu. Sementara petugas lainnya memanjat untuk melihat suasana di dalam kamar.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata beserta Bapol PP Bandar Lampung akan mencabut izin tempat usaha jika tidak sesuai dengan izin yang tertulis pemkot.
Menurut Kadisbudpar Bandar Lampung Yus Amri Agus pihaknya akan mengevaluasi izin yang dilakukan pengusaha City Spa, seperti dilansir Tribunlampung.
"Nanti izinnya kami lihat dulu seperti apa, setelah itu kita sesuaikan dengan keadaan," kata Yus Amri.
Menurutnya, pihaknya bersama Pol PP akan memanggil pemilik dari City Spa untuk pengecekan masalah izin usahanya.
"Jika ini melanggar dari izin usaha, bisa-bisa dicabut izinnya kalau tidak sesuai," ujar Yus Amri.
"Biasnya saya nego dulu, bayar antara Rp 300 ribu ataupun Rp 500 ribu setiap kali spa. Untuk tips karyawan," tambahnya. (*)
Menurut pengakuan O (24) karyawan salon spa, dirinya mendapatkan tips berbeda-beda ketika melayani kliennya.
"Antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu tips yang diberikan. Dan ini di luar dari yang dibayarkan saat pendaftaran spa," katanya.
Sedangkan A (30), pengunjung yang dirazia mengaku ada transaksi yang disepakati antara dirinya dan karyawan. Berapa setujunya maka dia akan membayar.
