![]() |
| Bangunan Hotel Horison Lampung tampak menjulang. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Terkait izin rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Hotel Horison Lampung, pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandar Lampung memeriksa hotel tersebut, Senin (21/9/2015).
Tim dari BPPLH Bandar Lampung dipimpin Cik Ali Ayub dan dari Walhi Lampung Igo Alam, Alian Setiadi, serta Irfan mendatangi lokasi hotel yang berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak Hotel Horison belum menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang layak, masih banyak menggunakan tanaman sintetis, belum memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC).
“Kami sangat menyayangkan pihak Hotel Horison yang belum memenuhi rekomendasi amdal sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama BPPLH Bandar Lampung,” ujar Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Lampung Igo Alam, Selasa (22/9/2015).
Hingga saat ini, pihak Hotel Horison belum melakukan pelaporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan hidup, seperti dilansir Tribunlampung.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hotel Horison harus memenuhi semua kewajibannya kepada BPPLH Bandar Lampung paling lambat 31 Desember 2015,” pungkas Igo.(*)
