Notification

×

Warga Register 45 Mesuji Lampung Dapat Pengakuan

29 September 2015 | 9:56 PM WIB Last Updated 2015-09-29T14:56:56Z
Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung. (ist)

MESUJI - Terhitung mulai Rabu (30/9/2015), para perambah hutan di kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung akan mendapat pengakuan dari pihak terkait. 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara perambah dengan pemegang Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yakni PT Silva.

Itu seperti dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mesuji, Murni, ketika ditemui di Mapolres Mesuji, Selasa (29/9/2015). 

"Penandatanganan MoU itu akan dihadiri 5.000 orang peserta kemitraan yang ada di kawasan Register 45," ujar dia.

Selain itu, lanjut Murni, dalam acara penandatanganan MoU itu juga akan dihadiri pejabat dari Menkopolhukam, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pejabat Pemprov Lampung serta pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.

"Dengan adanya MoU tersebut, menjadi era baru bagi masyarakat di Kabupaten Mesuji, khususnya yang bermukim di hutan Register 45, dimana keberadaan warga perambah bisa dijadikan mitra bagi pemilik HPHTI. Lebih jauh, efek dominonya dengan kerja sama kemitraan itu adalah terciptanya situasi kondusif di hutan Register seluas 43.100 hektar itu," jelasnya.

Ke depan, terus Murni, akan ada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan meningkatnya pendapatan warga dari hasil kemitraan tersebut, seperti dilansir Lampost.

Sementara, tokoh masyarakat wilayah Karya Jaya di kawasan Register 45, Krisyad, menyambut baik program kemitraan tersbut. 

"Kami ini warga masyarakat, pasti ikut keinginan pemerintah. Apalagi jika untuk kebaikan bersama," kata dia. (*)