![]() |
| Abdullah Hehamahua |
SABURAI LAMPUNG -
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua
menilai, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)
usulan Dewan Perwakilan Rakyat adalah bentuk perlawanan balik koruptor
terhadap KPK.
"Inilah yang disebut sebagai corruptors fight back," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).
Contohnya, ujar dia, batas umur KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang Nomor 30 tahun 2002 ini diamandemen. Dibadingkan negara lain seperti di Hongkong, Malaysia, dan Singapura, KPK di sana berusia 40-an tahun, dan tetap eksis sampai sekarang.
Contohnya, ujar dia, batas umur KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang Nomor 30 tahun 2002 ini diamandemen. Dibadingkan negara lain seperti di Hongkong, Malaysia, dan Singapura, KPK di sana berusia 40-an tahun, dan tetap eksis sampai sekarang.
"Padahal indeks persepsi korupsi negara-negara itu jauh lebih tinggi dari Indonesia," ujarnya.
Selain itu revisi UU KPK juga memuat pasal yang akan membatasi kewenangan penyadapan KPK. Penyadapan hanya boleh dilakukan setelah ada bukti permulaan yang signifikan dan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Selain itu revisi UU KPK juga memuat pasal yang akan membatasi kewenangan penyadapan KPK. Penyadapan hanya boleh dilakukan setelah ada bukti permulaan yang signifikan dan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
"Ini
betul-betul kekanak-kanakan." Kalau sudah ada bukti permulaan yang
cukup, menurutnya, KPK tidak perlu melakukan penyadapan. Abdullah
mengatakan penyadapan itu dilakukan sebelum ada 2 alat bukti karena
korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan para pejabat sehingga pandai
menghilangkan jejak dan alat bukti.
Abdullah juga mengkritisi pembatasan kewenangan KPK yang hanya bisa mengusut kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Menurut dia, konsep nilai korupsi di atas Rp 50 miliar itu cocok diterapkan untuk jenis hukuman mati.
Abdullah juga mengkritisi pembatasan kewenangan KPK yang hanya bisa mengusut kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Menurut dia, konsep nilai korupsi di atas Rp 50 miliar itu cocok diterapkan untuk jenis hukuman mati.
Sebab,
pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menyebutkan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan.
Penjelasan pasal ini, kata Abdullah, yang dimaksud keadaan tertentu
adalah negara dalam keadaan perang atau bencana alam yang bersifat
nasional.
"Itulah sebabnya, KPK tidak bisa menuntut hukuman mati bagi koruptor," ujarnya. Karena itu, Abdullah mengusulkan harus ditentukan jumlah minimal misalnya Rp 50 miliar untuk dijatuhkan hukuman mati bagi koruptor.
Berkenaan dengan badan pengawas dan pelaksana harian KPK, Abdullah tidak melihat hubungannya dengan struktur organisasi yang ada sekarang. Jika tugas Badan Pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional misalnya, Abdullah memprediksi akan muncul masalah. Persoalan itu mencuat kalau Badan Pengawas itu mangalami masalah sehingga diperlukan lagi badan lain untuk mengawasi Badan Pengawas tersebut.
"Itulah sebabnya, KPK tidak bisa menuntut hukuman mati bagi koruptor," ujarnya. Karena itu, Abdullah mengusulkan harus ditentukan jumlah minimal misalnya Rp 50 miliar untuk dijatuhkan hukuman mati bagi koruptor.
Berkenaan dengan badan pengawas dan pelaksana harian KPK, Abdullah tidak melihat hubungannya dengan struktur organisasi yang ada sekarang. Jika tugas Badan Pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional misalnya, Abdullah memprediksi akan muncul masalah. Persoalan itu mencuat kalau Badan Pengawas itu mangalami masalah sehingga diperlukan lagi badan lain untuk mengawasi Badan Pengawas tersebut.
"Akibatnya, akan terjadi jejeran panjang kebelakang, badan pengawas yang mengawasi Badan Pengawas," katanya, seperti dilansir Tempo.
Kemarin, anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK. Anggota legislatif yang mengusulkan revisi yakni 15 anggota dari PDIP, 9 anggota dari Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota Nasdem, dan 3 anggota Hanura. Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut.
Kemarin, anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK. Anggota legislatif yang mengusulkan revisi yakni 15 anggota dari PDIP, 9 anggota dari Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota Nasdem, dan 3 anggota Hanura. Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut.
Di
antaranya, usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, komisi
antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang nilai kerugiannya Rp
50 miliar. DPR juga mengusulkan pengangkatan 4 dewan eksekutif yang
bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK, kewenangan penuntutan
KPK dihapus, serta penyelidik lembaga antirasuah harus atas usulan
kepolisian dan kejaksaan. (*)
