Notification

×

Dinilai Melanggar, Rolling Pejabat Way Kanan Dilaporkan ke Kemendagri

26 October 2015 | 10:37 AM WIB Last Updated 2015-10-26T03:37:45Z
Albar Hasan Tanjung (kanan) saat dilantik menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Way Kanan. (ist)

WAY KANAN - Kisruh rolling 132 pejabat di lingkungan Pemkab Way Kanan, Lampung antara DPRD dan Penjabat (Pj.) Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung, semakin menghangat. 

Pada Kamis (22/10/2015), pimpinan dewan dan perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Way Kanan menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, guna mempertanyakan legalitas Pj. Bupati merolling pejabat di pemkab setempat yang digelar Senin (19/10/2015) lalu.

Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Haris Nasution, S.Pd.I mengatakan, rombongan yang terdiri dari pimpinan dewan dan perwakilan fraksi-fraksi di DRPD Way Kanan ini tiba di Kemendagri dan diterima oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). 

Kedatangan pimpinan dan fraksi DPRD ke Kemendagri juga membawa bukti-bukti serta hasil rapat dengar pendapat dengan Baperjakat, terkait rolling yang terjadi minggu lalu itu.

“Kabupaten Way Kanan yang pertama kali melaporkan masalah rolling ini di Kemendagri, dengan membawa bukti-bukti dan hasil rapat hearing dengan Baperjakat. Kini, kita menunggu jawaban tertulis dari Kemendagri. Bila nanti terbukti Pj. Bupati melakukan mutasi pejabat tanpa izin tertulis dari Kemendagri, itu artinya mutasi 132 pejabat pekan kemarin adalah melanggar hukum dan ilegal. Jika melanggar, Pj. Bupati harus mengembalikan jabatan ASN itu kejabatan semula,” jelas Haris Nasution, Minggu (25/10/2015).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Wakil Ketua DPRD, semestinya Pj. bupati tidak boleh melakukan alih tugas jabatan. Memang ada edaran yang menyebutkan Pj. bupati boleh melakukan alih tugas setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri. 

’’Nah, hasil pertemuan kami (DPRD Way Kanan .red) dengan Dirjen Otda kemarin, tidak ada satu surat izin pun yang diterbitkan Ditjen kepada Pj. Bupati untuk mutasi pejabat. Dan ini bukan hanya Way Kanan, tetapi kab/kota lainnya pun sama,” tukas Haris, dalam rilis yang diterima.

Selayaknya, kata Haris, Pj. Bupati lebih fokus menyelesaikan program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah daerah,  dan merealisasikan anggaran yang kini sudah mulai memasuki penghujung tahun anggaran, untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketimbang membuat kegaduhan politik, karena Way Kanan saat ini lagi menghadapi pilkada.

“Rolling tersebut dinilai tidak efektif, sebab dilakukan mendekati akhir tahun anggaran. Ini akan memengaruhi kinerja SKPD, khususnya pejabat yang menempati posisi baru,” kata Haris. 

Secara khusus ia juga meminta agar pejabat tidak ikut melakukan trik maupun manuver yang dapat mengganggu stabilitas politik dan situasi, sehingga bisa menimbulkan disharmonisasi hubungan antar elit daerah.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung merolling 132 pejabat di lingkungan pemkab setempat, Senin (19/10). 

Sesuai dengan SK Nomor: 821/150/III.12-WK/2015 tanggal 16 Oktober 2015  dan SK Nomor: 821/151/III.12-WK/2015, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural, Pj. Bupati Way Kanan secara resmi melantik 13 orang pejabat eselon II, 16 orang Pejabat eselon III.a, 14 orang pejabat Eselon III.b, 54 orang pejabat eselon IV.a serta 17 orang pejabat eselon III.b. 

Mutasi pejabat yang dilakukan Albar ini ditentang keras oleh DPRD Way Kanan, karena tidak ada izin tertulis dari Kemendagri. (heri)