![]() |
| Hery Suliyanto |
LAMPUNG - Terkait banyaknya ijazah maupun surat keterangan lulus (SKL) yang dikeluarkan lembaga kursus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Hery Suliyanto, akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti permasalahan itu.
"Benar, kemarin saya sudah bicara dengan Ibu Diah (Ketua Kopertis WIlayah II) yang mendapat laporan, baik dari masyarakat maupun dari media massa, untuk menertibkan ijazah yang tidak layak dikeluarkan lembaga kursus," kata Hery di kantornya, Senin (5/10/2015).
Menurut dia, nantinya bersama dengan aparat hukum pihaknya akan melihat kembali perizinan lembaga-lembaga kursus yang ada saat ini.
"Kalau memang tidak layak dan perizinanya tidak lengkap, kita menyarakankan ditutup,” ujar Hery yang juga ketua Dewan Kesenian Lampung itu.
Sebelum ditutup, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada lembaga-lembaga kursus serta meminta klarifikasi.
"Nanti kami minta penjelasan apa masalah mereka atau kalau kurang perizinanya kami minta untuk melengkapi kekuranganya," saran Hery.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat kembali bentuk ijazah seperti apa yang selama ini dikeluarkan lembaga-lembaga kursus.tersebut
“Sebenarnya bisa saja mereka mengeluarkan ijazah, tapi kita lihat dulu bentuknya seperti apa, perizinanya juga seperti apa," jelas Hery.
Kemudian, ijazah yang dikeluarkan lembaga-lembaga kursus itu tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk melamar pekerjaan, seperti dilansir Lampost.
“Ijazah ini saya pikir tidak bisa dipakai untuk melamar pekerjaan, kecuali mereka mengambil program seperi D-1, D-2, dan D-3," terang Hery.
Terkait jumlah lembaga kursus yang ada di Lampung, Hery mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait data tersebut.
"Datanya semua ada di Kopertis dan mereka belum menyerahkan kepada kami," ujar Hery. (*)
