Notification

×

Janji Surya Paloh Bubarkan NasDem Ditagih

16 October 2015 | 9:45 PM WIB Last Updated 2015-10-16T15:11:19Z
Surya Paloh. (ist)

SABURAI LAMPUNG - Partai NasDem dituntut publik untuk membuktikan pernyataan Ketua Umumnya, Surya Paloh, tentang pembubaran partai jika kadernya terlibat kasus korupsi. Itu menyusul Sekjen NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah mengundurkan diri.

Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah, pernyataan Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, lanjutnya, bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.

"Statemen Ketum (Paloh), perlu dilihat dalam konteks. Apabila terstruktur dan masif, maka partai diberhentikan. Tapi itu kasus korupsi Rio secara personal, tidak ada instruksi atau arahan dari Nasdem," ungkap Ketua DPW Nasdem Sulsel itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Atas dasar tidak adanya keterlibatan partai itulah, kata Luthfi, Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Anggota Komisi III DPR itu. Rio diminta mengurus sendiri kasus yang dilakukannya secara pribadi. Jika diberi bantuan hukum, bola liar malah akan kembali ke partainya.

"Resiko ditanggung penumpang dan ini pembelajaran bagi kader lain. Kalau Anda keliru, Anda tanggung sendiri. Kalau beri bantuan akan digoreng lagi, imagenya ini bahaya juga," tutup Anggota DPR RI ini, seperti dilansir Okezone.

Sebelumnya, Para netizen menagih janji Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang akan membubarkan partainya jika ada kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Dari pantauan pada Jumat (16/10/2015), netizen meminta agar partai yang mengusung gagasan restorasi Indonesia itu segera dibubarkan. Melalui tagar #bubarkanNasdem, para pengguna Twitter mengecam tindakan anggota Komisi III DPR tersebut yang diduga telah menerima suap.

Rio Capella sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki dua bukti permulaan awal yang cukup. Anak buah Surya Paloh itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam perkara yang sama lembaga antirasuah ini juga turut menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.

"Sangkaan Pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," ungkap Johan Budi. (*)