Notification

×

Kapolda: Satwa Dilindungi Milik Wabup Lampung Utara Berizin

01 October 2015 | 11:04 AM WIB Last Updated 2015-10-02T04:07:41Z
 Edward Syah Pernong. (ist)

LAMPUNG - Sejumlah satwa dilindungi yang diduga dipelihara tanpa izin oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara Sri Widodo ternyata memiliki izin. Setelah diperiksa, diketahui Wabup Sri Widodo telah mengajukan izin ke instansi terkait, namun masih dalam proses. 

"Iya dia sudah mengajukan, tapi belum turun. Itu kan dipelihara untuk menarik wisatawan datang ke tempat wisatanya," ujar Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, Rabu (30/9/2015).

Sebelumnya, lima binatang dilindungi diamankan Polda Lampung di salah satu objek wisata di Way Kanan, yang diduga milik Wakil Bupati Lampung Utara, Selasa (29/9/2015).

Dari informasi yang dihimpun, kelima binatang tersebut yakni dua siamang atau Helobaktessindak silus, dua ekor elang jenis brontok, dan satu bango bluwok. Polda menggerebek lokasi wisata yang diduga milik Wakil Bupati Lampung Utara atas surat rekomendasi BKSDA Lampung.

Kepala BKSDA Lampung Subakir mengatakan sebelumnya pihaknya memang sudah melakukan pendataan di tempat yang dimaksud, namun sejauh ini belum dapat dipastikan yang diamankan Polda Lampung telah didata. 

"Saya belum tahu lebih jauh, nanti setelah saya terima laporan dari anggota akan saya sampaikan, tidak masalah jika mereka memiliki izin, tinggal tunjukan saja jika memang ada," ungkapnya.

Subakir juga mengungkapkan BKSDA Lampung tidak berwenang mengeluarkan izin satwa lindung kecuali rusa. Sebab, yang berwenang adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

"Kewenangan mengeluarkan izin satwa yang dilindungi adalah Kementerian LHK. Kecuali rusa yang sudah ada pendelegadian ke BKSDA," ujarnya, seperti dilansir Lampost.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara mengatakan penyelidikan masih berlangsung terkait sejak kapan dan sampai kapan izin tersebut selesai dari kementerian. 

"Masih dalam penyelidikan, untuk lebih lanjut proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh diekspose sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar dia. (*)