Notification

×

Kemenhub Bekukan Penerbangan Berjadwal Aviastar

06 October 2015 | 11:58 PM WIB Last Updated 2015-10-06T16:59:18Z
(ilustrasi/ist)

SABURAI LAMPUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, izin penerbangan berjadwal PT Aviastar Mandiri dibekukan, lantaran tidak memenuhi persyaratan kepemilikan jumlah pesawat untuk angkutan udara niaga berjadwal.

Payung hukum mengenai badan usaha angkutan niaga berjadwal, adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan Pasal 118 Ayat 1 Huruf b. Lalu, Permen Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh badan usaha angkutan udara niaga. Dan Permen Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2015, tentang petunjuk pelaksanaan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara.

"Aviastar mandiri dibekukan karena jumlah pesawatnya tidak terpenuhi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Suprasetyo menyebutkan, total kepemilikan pesawat PT Aviastar Mandiri ada 10 pesawat, dengan tiga pesawat tipe BAE (pesawat kapasitas di atas 30 seat), dan tujuh pesawat twin otter.

Dibekukannya Aviastar Mandiri, kata dia, lantaran tidak memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat berjadwal yang mana ada lima kepemilikan sendiri dan lima dikuasai.

Dengan begitu, kata Suprasetyo, Aviastar Mandiri memiliki dua izin badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal menjadi dua, seperti dilansir Okezone.

"Yang BAE 3 unit menjadi tidak berjadwal, karena yang tidak berjadwal kan satu dimiliki, dua dikuasai, dan tujuh twin otter juga memegang izin tidak berjadwal," tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dari total kepemilikan 10 pesawat, saat ini Aviastar Mandiri hanya memiliki sembilan pesawat, lantaran satu pesawat beberapa waktu lalu ini mengalami kecelakaan dengan jatuh di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

"Tadinya kan memiliki 10, sekarang tinggal sembilan, Jadi yang pemenuhan berjadwal tidak terpenuhi makanya dibekukan," tutupnya. (*)