Notification

×

Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung Resmi Dicopot

08 October 2015 | 3:14 PM WIB Last Updated 2015-10-08T08:15:18Z
Sukarma Wijaya. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan kota setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK), perihal pemberhentian jabatan Helendrasari sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 24 Bandar Lampung.

"Sudah kami keluarkan surat keputusan pernyataan bahwa kepala sekolaj SMPN 24 resmi dicopot hari ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, saat ditemui seusai Rakor bersama penjabat wali kota Sulpakar di Gedung Semergou, Pemkot Bandar Lampung, Kamis (8/10/2015).

Menurut Sukarma, berdasarkan investigasi pihaknya bersama inspektorat menemukan beberapa kejanggalan, sehingga kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak, karena tidak mudah melakukan pemecatan terhadap PNS, tetapi dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan akan dipindahtugaskan," kata Sukarma.

"Persoalan akan dipindah kemana, belum dapat dipastikan, karena masih menunggu tahap selanjutnya," tambahnya, seperti dilansir Lampost.

Senada, Asisten I Dedy Amrullah sekaligus Plt Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung membenarkan, jika SK pemberhentian kepala sekolah tersebut sudah dikeluarkan. (*)