Notification

×

Lawang! Dua Oknum Guru di Lampung Utara Pesta Narkoba

16 October 2015 | 5:30 PM WIB Last Updated 2015-10-16T10:30:08Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG UTARA - Aparat hukum dari Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung, mengamankan tiga orang sedang pesta narkoba jenis sabu, Kamis (15/10/2015) sekitar pukul 21.45 WIB.

Ketiga orang yang diamankan diantaranya, Apriza (37) warga Kelurahan Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Syahroni (46) warga Kelurahan Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara, keduanya berprofesi sebagai guru, serta Suhadi (35) warga Kelurahan Gedung Batin.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhon Kennedy menjelaskan bahwa ketiga orang tersangka ditangkap sedang pesta sabu dikediaman Apriza. 

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat. Pihaknya langsung menyelidiki kebenarannya. Kemudian anggota langsung menuju rumah, yang diduga tengah berpesta sabu.

"Saat kami melakukan penangkapan mereka bertiga sedang memakai sabu, berikut barang bukti dua paket sabu, namun satu paket sudah dipakai," ujarnya Jumat (16/10/2015).

Dari tangan tiga orang yang pesta, Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, dua buah korek api, jarum suntik, serta satu buah dot bayi yang diduga digunakan ketiga tersangka sebagai alat hisap sabu, seperti dilansir Tribunlampung.

Kasat Narkoba Jhon Kennedy mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut. (*)