![]() |
| Dery Agung Wijaya (tengah). | ist |
BANDAR LAMPUNG – Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap EM (24), seorang begal bersenjata api (senpi) yang kerap beroperasi antarkabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Tersangka merupakan bandit antarkabupaten karena aksi kejahatannya tidak hanya di lokasi tempat tinggalnya di Kabupaten Pesawaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, Minggu (25/10/2015).
Menurutnya, EM yang bekerja sebagai buruh dan tinggal di Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran, ini merupakan salah satu dari empat bandit yang sering beroperasi di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
“Dalam setiap aksinya, para penjahat ini menggunakan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi buatan PT Pindad,” jelasnya.
Polisi, sebutnya, mendapat sebanyak enam butir amunisi jenis Pindad 90 yang diamankan beserta satu pucuk senjata api rakitan dari tersangka.
“Saat upaya penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan senjata api tersebut sehingga petugas mengambil tindakan tegas menembak kakinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus itu, tersangka sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pembegalan sepeda motor dengan kawanannya.
“Sepeda motor itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp 2 hingga 3 juta per unit,” pungkas Dery.
“Lokasi kejadian yang diakui tersangka di antaranya Gang PU Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu,” sambungnya, seperti dilansir Kriminalitas.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pada Minggu (18/10), namun tiga anggota komplotan itu masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (*)
