Notification

×

Pengendara Motor di Jalur R2 Bandar Lampung Terganggu Angkot

25 October 2015 | 4:44 PM WIB Last Updated 2015-10-25T09:44:47Z
Jalur khusus kendaraan roda dua (motor) di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung. (foto: tribunlampung)

BANDAR LAMPUNG - Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan gebrakan dengan memberlakukan jalur khusus kendaraan roda dua (R2) di Jalan Teuku Umar. Meski demikian, upaya polisi untuk mengurai kemacetan tersebut menuai pro dan kontra.

Yunita (25), warga Rajabasa, mengatakan, sebenarnya jalur khusus roda dua ini bertujuan baik. Sayangnya, penerapannya di lapangan masih semrawut. Dia meminta tidak ada kendaraan roda empat seperti angkot yang melintas di jalur khusus.

"Kalau khusus roda dua, ya seharusnya sepeda motor saja. Jangan ada angkot yang terkadang berhenti mendadak dan membuat pengendara motor terkendala," kata Yunita, seperti dilansir dari Tribunlampung pada Minggu (25/10/2015).

Meski begitu, ia mendukung penerapan jalur khusus R2 tersebut. Bahkan, ia berharap jalur tersebut diberlakukan di seluruh ruas jalan. "Kalau di setiap jalan ada jalur khusus begini, kan enak. Jadi nggak semrawut," imbuhnya.

Hal sama diutarakan Hendrik (27). Pegawai perusahaan swasta ini mendukung adanya jalur khusus roda dua. Namun, jalur khusus tersebut harus ditaati oleh semua pengguna jalan, baik roda empat maupun roda dua.

"Semua pengguna jalan harus menyadari adanya aturan penggunaan jalan. Jika khusus kendaraan roda dua, ya seharusnya yang boleh melintas kendaraan roda dua. Jangan bercampur dengan kendaraan roda empat," kata dia.

Selain itu, pengendara roda dua juga mesti tertib. Bukan hanya tertib jika dijaga oleh polisi. "Jalur khusus ini harus dipatuhi sama pengendara roda dua. Jangan hanya takut sama polisi. Tapi, patuhi aturan yang berlaku," imbuhnya.

Belum Dipatuhi
Sayangnya, tidak semua pengendara yang mematuhi jalur khusus tersebut. Faktanya, masih banyak pengendara sepeda motor yang melintas di luar pembatas jalan.

Dari pantauan sejak Rabu (21/10) hingga Jumat (23/10), pembatas jalan tersebut di Jalan Teuku Umar. Satu ruas jalan di sisi paling kiri dikhususkan untuk pengendara roda dua.

Namun, jalur khusus itu hanya diberlakukan sejak pagi hingga sore sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah jam tersebut, pembatas jalan itu sudah disingkirkan oleh petugas.

Pembatas jalan tersebut dipasang oleh petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung, mulai dari pertigaan Gedung Juang sampai lampu lalu lintas Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek.

Jalur khusus motor tersebut dipisahkan dengan menggunakan traffic cone dan pembatas jalan. Jaraknya antar pembatas satu meter.

Sayangnya, meski sudah diberi jalur khusus dan dijaga beberapa polisi, tetap saja masih ada pengendara yang keluar dari jalur tersebut. (*)