Notification

×

Pj. Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar Diduga Makan Uang Petani

16 October 2015 | 8:51 AM WIB Last Updated 2015-10-16T01:51:34Z
Sulpakar. (ist)

LAMPUNG - Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) Kota Baru, Lampung diungkap oleh warga lima desa setempat, dengan mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Mereka mengungkapkan jika pungli tersebut sudah lama terjadi. Kuat dugaan, dua mantan Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung, Ali Zubaidi dan Sulpakar, ikut menikmati uang hasil 'pemerasan' dari petani di Kota Baru tersebut.

“Awalnya, katanya untuk setoran ke pihak provinsi, maka dimintalah oleh satgas uang setoran tersebut satu juta per hektarenya, kepada warga yang ingin tetap menggarap lahan. Karena takut, maka warga mau tidak mau membayarnya,” jelas koordinator dari warga lima desa, Nurochman, dalam konferensi pers di Kantor LBH Bandar Lampung, Kamis (15/10/2015).

Dia melanjutkan, kegiatan sewa menyewa lahan tersebut sudah berlangsung lama, sejak penggusuran kawasan hutan tersebut.

"Kita ada buktinya, bukti pembayaran. Namun belum semua warga menyerahkan bukti pembayaran tersebut karena takut. Jadi baru ada sebelas warga yang memberikan bukti tersebut,” terang Nurochman.

Sementara, Kepala Divisi Penelitian LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi, mengatakan adanya oknum yang menyewakan lahan Kota Baru tersebut merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang harus diselesaikan.

”Sudah kita inventaris data yang berkaitan dengan hal tersebut. Data-datanya sudah ada, seperti bukti pembayaran dan nama-nama satgasnya,” jelas dia.

Menurut Alian, dengan adanya bukti-bukti tersebut pihaknya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk bisa ditindaklanjuti. LBH juga dalam waktu dekat akan menyurati Kapolda Lampung dan meminta kejaksaan serta BPK untuk meneliti kasus tersebut, terkait beberapa pembangunan di Lampung yang terindikasi korupsi.

“Saat ini memang baru terkumpul data ada sebelas warga yang memberikan bukti pembayaran sewa. Bayangkan kalau dikalikan Rp1 juta per hektarenya per tahun dengan luas lahan yang digarap masyarakat seluas 627 ha, ada 600 jutaan uang yang entah larinya kemana. Ini yang akan kita laporkan,” ujarnya, seperti dilansir Pelitanusantara.

Berdasarkan data, 582 warga yang menggarap lahan Kota Baru dengan luas lahan 627,5 Ha dari 1.308 Ha luas lahan Kota, dengan rincian Desa Sinar Rejeki 228 orang dengan luas lahan 262,75 ha, Purwo Tani  83 orang dengan luas lahan 79,75 ha, Desa Gedung Agung 27 orang dengan luas lahan 18 ha, Sido Harjo 24 orang dengan luas lahan 33,25 ha, dan Sindang Anom 220 orang dengan luas 233,75 ha.

Terpisah, Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pemeliharaan Aset Daerah Pemprov Lampung, Saprul Al Hadi, saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menertibkan satgas yang dinilai melanggar aturan tersebut. 

Dia juga mengatakan, tidak ada instruksi terkait penarikan sejumlah uang ke masyarakat penggarap lahan Kota Baru tersebut.

”Tidak ada instruksi dari Pemprov, minggu depan akan kita tertibkan,” jelas Saprul. (*)