![]() |
| Sabu-sabu. (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 1,1 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan enam pelaku, yang terdiri dari bandar, pengedar dan kurir narkoba. Polisi mengamankan mereka dari di tiga lokasi berbeda di hari yang sama, Sabtu (24/10/2015) dinihari.
Keenam tersangka yang diamankan adalah Aris (37), Muhamad (41) dan Nasarudin (33) warga Aceh yang menetap di Bandar Lampung. Kemudian, Fadli (37), WW dan CS, warga Bandar Lampung.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini
bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda
Lampung pada Jumat (23/10) lalu, yang menyatakan bahwa di dekat flyover
Tanjung Senang, akan ada transaksi narkoba.
Mendapat
informasi tersebut, anggota dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung
langsung melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud. Saat berada di
lokasi, didapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama
Aris, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas
lalu menangkap Aris. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 gram
sabu. Dari keterangan Aris, terungkap nama Fadli dan Nasarudin. Petugas
lalu melakukan penyamaran (under cover buy), berpura-pura memesan barang
haram tersebut kepada Fadli dan Nasarudin.
Petugas
lalu menangkap keduanya di tempat parkir Rumah Makan Begadang 5 di
Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Bandar Lampung. Dari tangan Fadli dan
Nasrudin disita sabu-sabu seberat 100 gram.
Menurut keterangan Fadli dan Nasarudin, sabu-sabu didapat dari Muhamad. Petugas kemudian menangkap Muhamad di rumahnya di belakang Taman Makam Pahlawan, Kedaton. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Selain
Muhamad, turut diamankan juga dua pria berinisial WW dan CS. Keduanya
diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Dari informasi yang didapat, WW dan CS merupakan rekan Nasarudin dan Fadli. Mereka menyewa kamar kos milik Muhamad di daerah Korpri. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital serta satu unit mobil kijang Innova warna hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dikonfirmasi terkait dengan penangkapan tersebut ia membenarkannya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan pengembangan petugas.
“Benar ada sekitar enam orang yang diamankan, mereka diamankan di hari yang sama. Mereka ini ada yang bandar sekaligus pengedar dan juga kurir, dari keenam orang itu memang ada orang Aceh,” kata Augustinus, Minggu (25/10/2015).
Dari informasi yang didapat, WW dan CS merupakan rekan Nasarudin dan Fadli. Mereka menyewa kamar kos milik Muhamad di daerah Korpri. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital serta satu unit mobil kijang Innova warna hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dikonfirmasi terkait dengan penangkapan tersebut ia membenarkannya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan pengembangan petugas.
“Benar ada sekitar enam orang yang diamankan, mereka diamankan di hari yang sama. Mereka ini ada yang bandar sekaligus pengedar dan juga kurir, dari keenam orang itu memang ada orang Aceh,” kata Augustinus, Minggu (25/10/2015).
Dari
hasil pemeriksaan sementara, menurut Augustinus, keenam orang tersebut
mengaku sabu-sabu milik Nasarudin yang didapat dari bandar besar di Aceh
berinisial LK, seperti dilansir Pelitanusantara.
“Nasarudin memesan sabu dari seorang bandar di Aceh sebanyak dua kilogram. Sabu-sabu sebanyak itu sebagian sudah terjual,” terangnya. Keenam tersangka diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Nasarudin memesan sabu dari seorang bandar di Aceh sebanyak dua kilogram. Sabu-sabu sebanyak itu sebagian sudah terjual,” terangnya. Keenam tersangka diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 junto pasal
132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas.
Augustinus (*)
