| Gedung Mahan Nunyai Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung. (foto: lampost) |
LAMPUNG - Terkait informasi empat petinggi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibantah Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM Ali Subaidi. Dia mengatakan jika berita itu tidak benar.
Menurut
Ali Subaidi, berdasar pada surat Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung sedang mengevaluasi kerja
RSUDAM tahun 2014. Surat tersebut tertanggal 6 Oktober 2015 dengan
nomor S-1924/PW08/4/2015 dengan usulan yang ditujukan oleh direktur
utama RSUDAM ke BPKP perwakilan Lampung.
“Berita
itu seratus persen tidak benar, dua direktur itu keluar dinas, direktur
umum ke Bappeda kepentingan dinas, dirut ke museum. BPK tidak pernah
memeriksa ke sini, yang ada saat ini pemeriksaan reguler, BPKP,
pemeriksaan kinerja, jadi terkait koperasi itu tidak benar,” kata Ali
Subaidi di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2015).
Terkait
kedatangan Gubernur ke RSUDAM, menurutnya, guna mendorong perbaikan
pelayanan, karena RSUDAM akan ditingkatkan statusnya. Selaku pimpinan
daerah, kata Ali Subaidi, Gubernur ingin tahu bagaimana sebenarnya
keadaan RSUDAM karena pemberitaan selalu negatif, dan semua peralatan
dan kekurangan dipenuhi pada anggaran 2016.
“Kalau
itu sudah jelas, target 2019 sudah tipe A. Untuk mewujudkan tipe A itu
harus butuh sarana prasarana yang baik, sehingga beliau mengharapkan
sarana prasarana rumah sakit ini lebih baik di antara rumah sakit yang
ada di Lampung. Kedatangan Gubernur juga berkoordinasi dengan para
dokter terkait apa saja yang kurang. Sarana prasarana yang kurang itu
akan dipenuhi sesuai dengan anggaran,” kata dia, seperti dilansir Lampost.
Kasubbag
Humas RSUDAM Esti Komalaria mengatakan, terkait dana koperasi RSUDAM
yang diduga hilang Rp1,3 miliar, tidak ada kaitannya dengan kedinasan.
Karena koperasi tersebut merupakan kelompok pribadi antarpegawai.
Terkait lift yang dikatakan rusak, Esti juga mengatakan lift tersebut
tidak rusak melainkan tidak dioperasikan karena daya listrik tidak kuat.
“Orang
yang berinisial SR tidak ikut rapat koperasi. Kalau ikut pasti tahu
uang pertanggungjawaban yang dimaksud sudah dibentuk tim penyelesaian
secara kekeluargaan, dengan menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan,
sebagai jaminan sebelum melunasi dan diberi waktu dua tahun. Operasi
tidak ada kaitannya dengan kedinasan karena koperasi itu sesama
karyawan," jelas dia. (*)