![]() |
| Hamartoni Ahadis |
LAMPUNG - Setiap hari Kamis pada pekan keempat setiap bulannya, para pegawai serta gubernur dan wakil gubernur Lampung wajib menggunakan pakaian khas daerah Lampung, sebagai pakaian dinas harian (PDH) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dijelaskan
Karo Humas dan Protokol, Bayana, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo
diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis, dalam
acara sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 42/2015 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Gubernur No 43/2010 tentang Pakaian Dinas PNS
di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Selasa
(6/10/2015).
"Melalui kebijakan tersebut diharapkan pakaian adat Lampung dikenal masyarakat, khususnya generasi muda. Pakaian adat Lampung juga menjadi jati diri dan karakter masyarakat Lampung," jelas Hamartoni, seperti dilansir dari laman lampungprov.go.id, Rabu (7/10/2015).
Adapun Pakaian Khas Lampung yang akan digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur serta PNS pria yakni baju Teluk Belanga, kerah model sanghai dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin, kopiah benang emas motif pucuk rebung, kain sarung motif kain sarung tumpal dan dilengkapi dengan atribut kelengkapan lainnya.
Gubernur dan Wakil Gubernur akan menggunakan PDH Khas Lampung dengan warna putih sedangkan PNS warna merah marun.
Sedangkan untuk PNS wanita pakaian khas Lampung yang digunakan adalah baju kurung longgar dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin, menggunakan bawahan dengan motif Pucuk Rebung, jilbab dengan bermotif ornament Lampung, baju dan rok warna merah marun, dilengkapi atribut kelengkapan lainnya.
Kepala Biro Organisasi, Sena Adiwitarta, menjelaskan, rencananya pakaian khas Lampung ini akan digunakan oleh Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung setiap hari Kamis, pada minggu keempat setiap bulannya.
Selain mensosialisasikan penggunaan PDH khas Lampung, sosialisasi ini juga membahas ketentuan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, mulai dari tanda jabatan, tanda pangkat, tanda pin Menara Siger hingga penggunaan papan nama. (*)
