![]() |
| (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Untuk mengurangi eksploitasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung tengah menyusun rancangan peraturan daerah pengelolaan air tanah.
"Kami sedang membuat rancangan perda tentang pengelolaan air tanah, yang nantinya akan diajukan untuk menjadi peraturan daerah," ujar anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, Jumat (2/10/2015).
Dia mengakui, memang daerah ini belum memiliki peraturan daerah pengelolaan air tanah, sehingga beberapa perusahaan sering melakukan eskploitasi secara berlebihan.
Untuk membatasi hal tersebut, Kota Bandar Lampung memerlukan perda yang mengatur pengelolaannya, sehingga tidak melakukan eksploitasi secara berlebihan.
"Sejauh ini tidak ada regulasi pengelolaan air tanah di Bandar Lampung, jika pun ada itu diatur provinsi, sehingga ada dugaan perusahaan di ibu kota provinsi ini banyak yang melakukan eksploitasi secara berlebihan," jelas Yuhadi.
Beberapa perusahaan air minum yang beroperasi di kota ini, menurut dia, telah melakukan pengeboran lebih dari lima tahun yang dikhawatirkan berdampak bisa merusak ekosistem sekitarnya.
"Hal seperti itu harusnya tidak luput dari pengawasan kita, dampaknya debit air di masyarakat bisa menurun," ujar Yuhadi. Dampaknya pun terjadi penurunan permukaan tanah di beberapa kota besar yang sudah terjadi.
Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan bertahun-tahun, Kota Bandar Lampung yang wilayahnya dekat dengan pesisir akan mengalami dampak serupa.
Yuhadi mengharapkan, dengan adanya peraturan pengusahaan air tanah di kota ini, dapat membatasi eksploitasi air yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Apalagi saat ini di Kota Bandar Lampug terus berdiri sejumlah hotel berbintang, bahkan masih ada beberapa lagi dalam proses pembangunan, seperti dilansir Rimanews.
Pihak hotel itu umumnya melakukan pengeboran untuk mendapatkan air dengan kedalaman tertentu melebihi pengeboran air yang dilakukan warga sekitarnya, sedangkan masyarakat skala rumah tangga maksimal kedalaman hanya berkisar 60 meter.
"Kami hanya mengebor sampai kedalaman maksimal 60 meter, itu skala rumah tangga. Tapi perusahaan atau hotel dan bisnis lainnya biasanya mengebor lebih dari 100 meter," kata Gembos, salah seorang tukang sumur bor di Bandar Lampung. (*)
