Notification

×

Korupsi Disdik Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 9 Miliar

05 November 2015 | 10:17 AM WIB Last Updated 2015-11-07T03:17:55Z
Tauhidi. (ist)

LAMPUNG - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung tahun 2012, melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Timur, Tauhidi, ditaksir mencapai Rp 9 miliar.

Proyek pengadaan sengaja dibagi menjadi puluhan paket agar bisa dilakukan penunjukan langsung (PL).

Ketua Tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) Agus Khairudin mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut termasuk besar. 

"Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar, lumayan (besar) kan," katanya saat ditemui usai pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (5/11/2015).

Dari total anggaran pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin tahun 2012 sebesar Rp 17,7 juta, diperkirakan Rp 9 miliar masuk kantong pribadi keempat tersangka; Tauhidi (Pj Bupati Lamtim), Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung), Hendrawan (rekanan), dan Aria Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung).

Satgasus Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini. Sebanyak 28 saksi diperiksa dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup, di Aula Gedung Intel dan Pidum Kejati Lampung, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Kamis. 

Satgasus Kejagung juga sempat memeriksa empat perusahaan asuransi yang dipakai sebagai jaminan dari tiap-tiap paket.

"Mereka (asuransi) kan ada jaminan penawaran dan pelaksanaan. Tapi dari hasil pemeriksaan tidak diketahui dapat pekerjaan dari siapa. Hanya melalui agen-agen. Seharusnya pengawasannya tidak boleh seperti itu. Karena jika (paket/proyek) fiktif, maka asuransi itu cacat demi hukum. Ini juga sebagai shock therapy bagi perusahaan asuransi supaya tidak dengan mudah memberikan jaminan," kata dia, seperti dilansir Tribunlampung.

Lebih lanjut Agus menambahkan, pemeriksaan selama dua hari tersebut dilakukan untuk memilah saksi-saksi supaya sesuai dengan berkas keempat tersangka. Agus mencontohkan, saksi A untuk tersangka B atau saksi C untuk tersangka A. 

Sementara para tersangka akan diperiksa Senin (9/11/2015) mendatang di Kejaksaan Agung. 

"Jadi tidak semua saksi untuk tersangka A," katanya.
Agus menambahkan, modus yang diduga digunakan oleh para tersangka tersebut pun cukup 'licin', yakni dengan membagi proyek menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota di Lampung. Pembagian proyek menjadi puluhan paket ini diduga untuk menghindari proses pelelangan.

"Proyek dibagi menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota. Padahal seharusnya, jika untuk 13 kabupaten/kota, paket proyek tersebut dibagi sesuai dengan jumlah kabupaten/kota," katanya.

Namun, untuk menghindari pelelangan dan bisa dilakukan penujukan langsung, paket tersebut dibagi menjadi puluhan. Sehingga nilai per paket bisa di bawah Rp 200 juta. Proyek ini pun dikerjakan oleh sejumlah koordinator dengan meminjam 38 perusahaan. (*)