![]() |
| Tauhidi. (ist) |
LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi, yakni mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung yang kini menjadi Penjabat (Pj). Bupati Lampung Timur (Lamtim) Tauhidi, di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Selain
Tauhidi, Kejagung juga bakal memeriksa tiga tersangka lainnya, yaitu
Edward Hakim (eks Kasubbag Perencanaan Disdik), Ari Sukma S. Rizal (PNS
di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung), dan M. Hendrawan
(wiraswasta).
Nantinya, keterangan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 itu akan dikonfrontasi.
Ketua Tim Satgasus Kejagung Agus Khairudin mengatakan, dalam pemeriksaan nanti, empat tersangka itu bakal diminta memberikan kesaksian kepada masing-masing.
’’Jadi misalnya tersangka atas nama Tauhidi diminta bersaksi untuk tersangka Edward. Kemudian, Edward untuk tersangka Ari, demikian seterusnya,” ungkap Agus, Jumat (6/11/2015).
Dia berharap keempat tersangka kooperatif dengan memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejagung. Sebab jika tidak, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.
’’Nah jika memang pada panggilan kedua tidak juga datang, kami bakal mempertimbangkan panggilan paksa,” tegas Agus, seperti dilansir Radarlampung.
Menurut dia, panggilan paksa juga bisa dilakukan kepada dua saksi, masing-masing Diza Noviandi alias Dino dan Reza Pahlevi, yang tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Rabu (4/11). ’
Nantinya, keterangan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 itu akan dikonfrontasi.
Ketua Tim Satgasus Kejagung Agus Khairudin mengatakan, dalam pemeriksaan nanti, empat tersangka itu bakal diminta memberikan kesaksian kepada masing-masing.
’’Jadi misalnya tersangka atas nama Tauhidi diminta bersaksi untuk tersangka Edward. Kemudian, Edward untuk tersangka Ari, demikian seterusnya,” ungkap Agus, Jumat (6/11/2015).
Dia berharap keempat tersangka kooperatif dengan memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejagung. Sebab jika tidak, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.
’’Nah jika memang pada panggilan kedua tidak juga datang, kami bakal mempertimbangkan panggilan paksa,” tegas Agus, seperti dilansir Radarlampung.
Menurut dia, panggilan paksa juga bisa dilakukan kepada dua saksi, masing-masing Diza Noviandi alias Dino dan Reza Pahlevi, yang tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Rabu (4/11). ’
’Tetapi
untuk kedua saksi ini, kami akan toleransi sampai panggilan ketiga,
baru langkah pemanggilan paksa kami pertimbangkan,” ujarnya.
Agus melanjutkan, belum ada rencana pencekalan terhadap para tersangka. Kendati memang, pihaknya ada juga kekhawatiran tersangka melarikan diri.
’’Kami berharap mereka kooperatif. Karena setiap gerakan mereka sudah terpantau,” katanya seraya menolak menjelaskan teknik yang ditempuh dalam memantau mobilisasi empat tersangka ini.
Dalam kasus ini, imbuh dia, bisa jadi ada tersangka baru.
Agus melanjutkan, belum ada rencana pencekalan terhadap para tersangka. Kendati memang, pihaknya ada juga kekhawatiran tersangka melarikan diri.
’’Kami berharap mereka kooperatif. Karena setiap gerakan mereka sudah terpantau,” katanya seraya menolak menjelaskan teknik yang ditempuh dalam memantau mobilisasi empat tersangka ini.
Dalam kasus ini, imbuh dia, bisa jadi ada tersangka baru.
’’Ini
yang masih didalami. Jika memang memenuhi unsur adanya keterlibatan
tersangka lain, maka tersangka bertambah. Yang jelas, puluhan saksi
sudah kami ambil keterangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, Agus menyatakan, negara diperkirakan merugi Rp9 miliar dalam kasus ini. Hal itu dikemukakannya usai memeriksa sejumlah saksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
’’Peranan dari masing-masing yang telah ditetapkan tersangka sebagai penanda tangan kontrak. Sehingga bisa dikatakan keempat tersangka ini sebagai koordinator dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan Lampung,” katanya.
Karena itu, lanjut Agus, keterangan para saksi yang sudah diperiksa jadi bahan penting bagi Kejagung meneruskan perkara ini. Tim yang dipimpin Agus sudah melakukan pemeriksaan saksi sejak Selasa (3/11) lalu. Dan, Agus menyatakan, tugas tim yang dipimpinnya memeriksa para saksi sudah rampung. (*)
Sebelumnya, Agus menyatakan, negara diperkirakan merugi Rp9 miliar dalam kasus ini. Hal itu dikemukakannya usai memeriksa sejumlah saksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
’’Peranan dari masing-masing yang telah ditetapkan tersangka sebagai penanda tangan kontrak. Sehingga bisa dikatakan keempat tersangka ini sebagai koordinator dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan Lampung,” katanya.
Karena itu, lanjut Agus, keterangan para saksi yang sudah diperiksa jadi bahan penting bagi Kejagung meneruskan perkara ini. Tim yang dipimpin Agus sudah melakukan pemeriksaan saksi sejak Selasa (3/11) lalu. Dan, Agus menyatakan, tugas tim yang dipimpinnya memeriksa para saksi sudah rampung. (*)
