Notification

×

Polda Lampung Tangkap Perakit Senjata Api Ilegal

02 November 2015 | 7:22 PM WIB Last Updated 2015-11-02T12:22:42Z
Senpi rakitan yang disita polisi Jakarta dari kelompok Jabung, Lampung Timur. (ist)

LAMPUNG - Aparat hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap pembuat senjata api rakitan, yang masih berproduksi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah.

"Personel Polres Lampung Tengah berhasil membekuk pelaku pembuat dan pemesan senjata api ilegal di wilayah Kampung Candi Rejo, Sabtu, 31 Oktober lalu," kata Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, di Bandar Lampung, Senin (2/11/2015).

Menurut Kapolda Lampung, tersangka sudah kerap memproduksi senjata api ilegal untuk memenuhi pesanan.

"Kami sedang kembangkan dan terus dalami kasus pembuatan senjata api ilegal ini, karena sebagian besar digunakan sebagai alat tindak kejahatan," urainya.

Saat ditangkap, tersangka RU (35) sedang membuat senjata api yang dipesan oleh seseorang. Terkait peredaran senjata api di wilayahnya, aparat menyatakan akan terus menertibkan peredaran senjata api ilegal yang masih banyak ditemui di wilayah hukum Polda Lampung, seperti dilansir Inilah.

Kapolda juga menegaskan, pemesan senjata api itu melakukan pemesanan pasti karena sudah pernah melihat hasil pembuatan sang perajin, sehingga mau memesan senjata api ilegal tersebut.

Terkait amunisi organik yang digunakan oleh para pelaku kejahatan di Lampung, Edward mengatakan masih melakukan penyelidikan dari mana jalur peredarannya.

"Kami masih selidiki penyalurnya, tapi yang bahaya kalau sudah ada perajin amunisi itu pula," tandasnya. (*)