Notification

×

Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi Jadi Tersangka Korupsi

04 November 2015 | 10:15 AM WIB Last Updated 2015-11-07T03:16:46Z
Tauhidi. (ist)

LAMPUNG - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Timur (Lamtim) Tauhidi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD dan MI serta SMP dan MTs, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Selasa malam (3/10/2015), mengatakan, penyidik menetapkan Tauhidi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 106/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni inisial EH selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 105/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.

Kemudian inisial MH selaku wiraswasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 107/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015, dan ASSR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 108/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.

Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012, itu nilai proyeknya sekitar Rp 17.759.285.000 (Rp 17,7 milyar).

Pengadaan ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggan, dan tas.

"Dalam pelaksanaan, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up," kata Amir, seprtti dilansir Gatra.

Untuk mempercepat pengusutan kasus ini, Kejagung telah mengeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk memeriksa saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Untuk itu, Selasa (3/11), penyidik memanggil 20 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Ke-20 saksi tersebut, yakni Yogi Alvino Kurniawan dari pihak swasta, Lasnawati selaku PNS Kesbangpol Provinsi Lampung, M Indra Budiman selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Lampung, dan Abdullah selaku Bendahara APBD tahun 2011-2012 Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Kemudian, M Irsan selaku Staf Bidang Diknas Provinsi Lampung, Marzuki Ali selaku Anggota Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan Irhana Yusuf selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Jonisdar selaku Ketua Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Heli Novianto selaku Anggota Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan Grace Kelly Basri selaku Anggota Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Saksi lainnya, yakni Maediandra Eka Putri selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Yuliansyah Noor selaku Panitia Pemeriksa Hasil Panitia Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan Siti Maidasuri selaku PPK pada Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Siswa Kurang Mampu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

"Kusairi selaku honorer pada dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Suhartono dari swasta, Dodi Aryanto selaku Honorer pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung," kata Amir.

Kemudian, Ade Setiawan selaku honorer pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Bambang Abimanyu selaku honorer pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Dian Catur Kurniawan selaku honorer pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan Ahmad Bastian selaku honorer pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

"Hingga malam, kami masih menunggu informasi dari tim penyidik atas jumlah saksi yang hadir, serta pokok pemeriksaannya," kata Amir. (*)