![]() |
| (foto: humas polres lampung barat) |
LAMPUNG -
Aparat Kepolisian Resor Lampung Barat (Lambar) berhasil menggagalkan
penyelundupan daging celeng (babi hutan). Barang bukti berupa 300
kilogram lebih daging celeng berhasil diamankan polisi dari dalam bus
asal Bengkulu, saat razia rutin yang dipimpin langsug Kapolres Lampung
Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Kemala SIK, M.M.
Pada Senin (2/11/2015) dinihari itu, polisi mencurigai empat karung putih di dalam bus. Menurut pengemudi, isi karung-karung tersebut daging kodok titipan orang dengan tujuan Bandar Lampung. Polisi tak percaya dan langsung memeriksa. Ternyata empat karung itu berisi daging celeng seberat 300 kg.
Kapolres Lambar AKBP Andy Kemala SIK, M.M didampingi Kepaka Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Polisi Satu (Iptu) mHaidirsyah mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui daging celeng itu milik Johanes (35) asal Bandar Lampung.
"Pemiliknya saat ini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan, mengingat pengiriman daging celeng itu tidak dilengkapi surat yang lengkap, sehingga dikhawatirkan nantinya disalahgunakan, seperti dicampur dengan daging sapi dan beredar di pasaran,” ungkap Andy Kemala, Jumat (6/11/2015).
Berdasarkan pengakuan sopir bus, kendaraannya dihentikan di tengah jalan saat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Seseorang memintanya membawa daging tersebut ke Bandar lampung. Pengemudi bus juga mengaku tidak tahu jika itu daging celeng. Sebab orang yang mengirimnya mengatakan bahwa itu daging kodok.
Kemudian pengemudi bus meminta ongkos Rp 450 ribu sebagai jasa angkutan empat karung daging celeng itu. Pengirim menambahkan Rp50 ribu, sehingga si pengemudi bus mendapat ongkos kirim Rp500 ribu.
"Kami mengamankan daging celeng beserta pemiliknya itu sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen. Konsumen harus tahu dari mana asal usul usul makanan yang dibeli. Sebab kalau misalnya penjualan daging itu legal, kenapa harus diam-diam, dan kenapa harus dibawa pada malam hari,” tegas Kapolres Andy Kemala, seperti dilansir Tribratanews.
Selanjutnya, bus dan pengemudinya dipersilakan melanjutkan perjalanan setelah dimintai keterangan. Sementara pemilik daging celeng masih diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Pada Senin (2/11/2015) dinihari itu, polisi mencurigai empat karung putih di dalam bus. Menurut pengemudi, isi karung-karung tersebut daging kodok titipan orang dengan tujuan Bandar Lampung. Polisi tak percaya dan langsung memeriksa. Ternyata empat karung itu berisi daging celeng seberat 300 kg.
Kapolres Lambar AKBP Andy Kemala SIK, M.M didampingi Kepaka Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Polisi Satu (Iptu) mHaidirsyah mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui daging celeng itu milik Johanes (35) asal Bandar Lampung.
"Pemiliknya saat ini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan, mengingat pengiriman daging celeng itu tidak dilengkapi surat yang lengkap, sehingga dikhawatirkan nantinya disalahgunakan, seperti dicampur dengan daging sapi dan beredar di pasaran,” ungkap Andy Kemala, Jumat (6/11/2015).
Berdasarkan pengakuan sopir bus, kendaraannya dihentikan di tengah jalan saat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Seseorang memintanya membawa daging tersebut ke Bandar lampung. Pengemudi bus juga mengaku tidak tahu jika itu daging celeng. Sebab orang yang mengirimnya mengatakan bahwa itu daging kodok.
Kemudian pengemudi bus meminta ongkos Rp 450 ribu sebagai jasa angkutan empat karung daging celeng itu. Pengirim menambahkan Rp50 ribu, sehingga si pengemudi bus mendapat ongkos kirim Rp500 ribu.
"Kami mengamankan daging celeng beserta pemiliknya itu sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen. Konsumen harus tahu dari mana asal usul usul makanan yang dibeli. Sebab kalau misalnya penjualan daging itu legal, kenapa harus diam-diam, dan kenapa harus dibawa pada malam hari,” tegas Kapolres Andy Kemala, seperti dilansir Tribratanews.
Selanjutnya, bus dan pengemudinya dipersilakan melanjutkan perjalanan setelah dimintai keterangan. Sementara pemilik daging celeng masih diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)
