Notification

×

Sidang Praperadilan Tersangka Gugatan Gubernur Lampung Berlanjut

06 November 2015 | 10:30 AM WIB Last Updated 2015-11-07T03:20:55Z
Ricky Tamba (kiri/duduk) dan Agus Rihat P Manalu (kanan).

LAMPUNG -
Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka atas Ricky Tamba, terkait class action rakyat Lampung terhadap janji Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri, berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, hari ini, Jumat (6/11/2015).

Menurut Ricky Tamba dan tim kuasa hukumnya, sidang praperadilan "#TagihJanjiRidhoBachtiar" hari ini dengan agenda penyampaian simpulan pemohon atas nama Ricky Tamba dan termohon Polresta Bandar Lampung.

Pada sidang sebelumnya, sejak Rabu (4/11) sejumlah saksi ahli didatangkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, yaitu Dr Eddy Rifai SH MH dan Dr Wahyu Sasongko SH MH (pakar hukum dari Universitas Lampung), serta Dr Syarief Makhya MIP (pengamat politik dari FISIP Unila).

Mereka menjadi saksi ahli kasus praperadilan Ricky Tamba, aktivis 1998 di Lampung, di PN Tanjung Karang atas penetapan tersangka kepada Ricky di Polresta Bandar Lampung sejak 20 Oktober 2015 lalu.

Dalam sangkaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 160, dan pasal 311 KUHP terkait gugatan class action rakyat Lampung 'Tagih Janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri' #TagihJanjiRidhoBachtiar.

"Kami berterima kasih atas dukungan Dekan FH Unila dan Dekan Fisip Unila beserta jajaran yang telah mendukung permohonan pengiriman saksi ahli yang diminta," ujar Ricky.

Pada Kamis (5/11), sejak pukul 11.00-13.00 WIB, digelar sidang lanjutan praperadilan di PN Tanjungkarang dengan agenda penyampaian daftar bukti dan pemeriksaan saksi pelapor, yakni Tim Sukses Ridho-Bakhtiar pada Pemilihan Gubernur Lampung 2014 dan beberapa saksi lainnya, seperti dilansir Beritasatu.

Menurut Ricky melalui tim hukumnya, tindakan penetapan tersangka itu merupakan bagian dari upaya kriminalisasi sejak 6 Agustus 2015, dengan melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung.

"Tuduhannya telah memfitnah, mencemarkan nama baik saya, bahwa saya menghasut dan membohongi rakyat Lampung via berita-berita, posting dan komentar di media sosial Facebook, Twitter, SMS, BBM terkait Class Action Rakyat Lampung #TagihJanjiRidhoBakhtiar telah didaftarkan ke PN Tanjungkarang dan PN Jakarta Pusat 2 Juli 2015," kata Ricky.

Dalam upaya hukumnya itu, Ricky didampingi kuasa hukum Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, yaitu Agus Rihat P Manalu SH MH, Resman H Sidauruk SH, dan Masrina Napitupulu SH. (*)