![]() |
Erwin Arifin dan Prio Budi Utomo (alm). (dok LO) |
LAMPUNG - Terancam pencalonannya gugur pada pilkada 9 Desember mendatang, setelah pasangannya, Prio Budi Utomo, meninggal dunia (4/11/2015) lalu, calon bupati (Cabup) Lampung Timur, Erwin Arifin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klausul Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 soal berhalangan tetap.
Calon petahana bupati Lampung Timur ini, telah melayangkan gugatan uji materi (judicial review) ke MK pada Jumat (6/11/2015). Materi gugatan berkenaan dengan Pasal 83 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, yang mengatur gugurnya pencalonan bila salah satu pasangan berhalangan tetap.
Menurut Marindro, tim sukses pasangan Erwin-Prio, KPU tidak bisa menggugurkan langsung pasangan ini karena salah satu pasangan meninggal dunia, dan yang disebut berhalangan tetap.
"Ini kematian, takdir, yang tidak dapat dielakkan," kata Marindro kepada wartawan, Sabtu (7/11/2015).
Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan bila pasangan ini gugur dalam pencalonan pilkada 9 Desember nanti. Sejak pencalonan hingga masa kampanye sudah banyak yang dikeluarkan baik materi maupun nonmateri. Untuk itu, gugatan uji materi ini dilayangkan, agar mendapat keadilan, seperti dilansir Republika.
Pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 83 ayat (1) menyebutkan jika terdapat calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap saat telah dimulainya masa kampanye sampai hari pemungutan suara, maka KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melanjutkan tahapan pemilihan . Dengan catatan, masih terdapat dua pasangan calon atau lebih.
Ayat (2) menyebutkan calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap tersebut dinyatakan gugur dari pencalonan. Selain itu tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti. Sedangkan ayat (3) menyebutkan calon atau pasangan calon yang dinyatakan gugur tadi dapat ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Tim Erwin - Prio, menyatakan meninggalnya Prio bukan dimaksudkan berhalangan tetap seperti diterangkan Pasal 83 tersebut, akan tetapi takdir. Sedangkan KPU Lamtim belum menggelar rapat pleno terkait pasangan calon pilkada Erwin - Prio. Menurut Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia, pihaknya masih koordinasi dengan KPU provinsi. (*)