![]() |
| Tiga buronan Polres Tulang Bawang yang tertangkap di Inhil,Jumat (6/11/2015). (Goriau) |
LAMPUNG ONLINE - Tiga buronan Polres Tulang Tulang Bawang, Lampung, yang terlibat kasus pembunuhan, berhasil ditangkap polisi di persembunyiannya, di Perumahan karyawan Divisi 5 Nusa Perkasa Estate PT BNS, Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran, Inhil, Riau. Satu orang diketahui merupakan wanita.
Para buronan ini bernama Supriadi alias Supri (31), warga Desa Sungai Nibung, Tulang Bawang, Fitriani alias Fitri (29), warga Metro, Lampung dan Susanto alias Agus (22) warga Kabupaten Tulang Bawang. Ketiganya dibekuk tanpa perlawanan, Jumat (6/11/2015) malam, pukul 22.00 WIB.
"Penangkapan ini dari tim gabungan (Polres Inhil dan Polres Tulang Bawang)," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, Sabtu (7/11/2015) siang.
Dia
juga menambahkan kalau buronan ini sudah diamankan sementara di Polres
Inhil, untuk selanjutnya dibawa ke Lampung, seperti dilansir Goriau.
Informasi
yang dirangkum dari kepolisian, keberadaan buronan yang terlibat kasus
pembunuhan itu bermula saat polisi melakukan cek posisi terhadap signal
ponsel Agus, dimana keberadaannya terdeteksi di Desa Rotan Semelur
Kecamatan Pelangiran.
Sedangkan signal ponsel milik Supriadi, terdeteksi di kawasan PT BNS, Desa Penjuru, Kecamatan Kateman Inhil. Atas informasi ini, jajaran Polres Tulang Bawang langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Inhil, guna penyelidikan.
Diketahui, kalau ketiga tersangka itu tinggal bersama di Perumahan Karyawan di Divisi V Nusa Perkasa Estate, PT BNS. Setelah dipastikan, ketiga buronan itupun langsung dibekuk tanpa perlawanan. (*)
Sedangkan signal ponsel milik Supriadi, terdeteksi di kawasan PT BNS, Desa Penjuru, Kecamatan Kateman Inhil. Atas informasi ini, jajaran Polres Tulang Bawang langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Inhil, guna penyelidikan.
Diketahui, kalau ketiga tersangka itu tinggal bersama di Perumahan Karyawan di Divisi V Nusa Perkasa Estate, PT BNS. Setelah dipastikan, ketiga buronan itupun langsung dibekuk tanpa perlawanan. (*)
