![]() |
(ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG – Adanya gugatan dari salah satu pasangan calon (Paslon), membuat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menunda penetapan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2015.
Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri, mengatakan, seharusnya penetapan pemenang pilwakot ini diputuskan pada 21 Desember 2015 hingga 23 Desember 2015.
“Namun jika kemudian ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) maka penetapan itu akan ditunda. Ini sesuai dengan Peraturan KPU No.2 tahun 2015 tentang jadwal dan skejul pilkada, “ ujarnya, Senin (21/12/2015), seperti dilansir dari laman resmi KPU Bandar Lampung.
Menurut jadwal, keputusan MK akan dilakukan antara tanggal 12 Februari 2016 hingga 13 Maret 2016 mendatang. Setelah itu, kemudian dilakukan pengusulan pengangkatan pada 13 Maret 2016 atau 14 Maret 2016.
Seperti diketahui, pada pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilwakot Bandar Lampung 16 Desember lalu, pasangan Herman HN dan Yusuf Kohar meraih dukungan suara tertinggi hingga 86,06 persen.
Namun, pasangan Tobroni Harun dan Komarunizar melalui Liaisson Ofiicer (LO) menolak menandatangani berita acara pleno. Pasangan Tobroni dan Komarunizar kemudian melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (*)