![]() |
| Tersangka pencabul anak kandung, DI (kedua dari kiri). (foto: tribunlampung) |
BANDAR LAMPUNG -
Entah kemana pikiran waras bapak di Lampung satu ini. Punya istri, tapi
malah mencabuli anak kandungnya. Ironisnya, korban adalah anak sulung
tersangka yang baru berusia tiga tahun. Lawang (Gila, bahasa Lampung).
Petugas
Polsek Teluk Betung Barat (TBB) menangkap tersangka pencabulan
berinisial DI (34) di daerah Kemiling, Bandar Lampung. Kapolsek TBB,
Komisaris Yudi Taba, mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumah
mereka.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban. Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
DI terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.
Yudi mengatakan, tersangka DI mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali. Aksi itu dilakukan DI di rumahnya. Ketika itu DI berada di rumah bersama korban dengan istrinya. Korban lalu hendak buang air kecil.
"Tersangka mengantar anaknya ke kamar mandi untuk buang air kecil. Pada saat itulah, timbul niat tersangka mencabuli anak kandungnya," jelas Yudi, seperti dilansir Tribunlampung.
Malam harinya, istri tersangka pamit keluar rumah hendak ke rumah saudaranya. Tinggallah DI bersama korban yang berusia 3 tahun. Korban ketika itu sedang tidur. Melihat anaknya tidur, DI terangsang. Lalu, terjadilah peristiwa cabul itu. DI mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengakui sudah dua kali mencabuli anaknya.
"Saya khilaf melakukan hal itu. Saya memang dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk," ucap DI, yang mengaku menyesal telah berbuat hal tersebut.
Yudi menuturkan, terbongkarnya aksi cabul DI terhadap anak kandungnya diketahui oleh istrinya. Ia mengatakan, istri DI ketika itu pulang ke rumah melihat anaknya sedang tidur.
"Ketika itu anaknya tidur tidak pakai celana. Ibunya melihat kelamin anaknya bengkak. Setelah ditanya ke anaknya, anak tersebut bilang 'bapak-bapak'. Istri curiga, lalu melapor ke polsek," terang Yudi.
Mendapat laporan istri tersangka, polisi menyelidiki dan menangkap DI di daerah Kemiling. Awalnya DI tidak mengakui perbuatannya.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban. Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
DI terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.
Yudi mengatakan, tersangka DI mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali. Aksi itu dilakukan DI di rumahnya. Ketika itu DI berada di rumah bersama korban dengan istrinya. Korban lalu hendak buang air kecil.
"Tersangka mengantar anaknya ke kamar mandi untuk buang air kecil. Pada saat itulah, timbul niat tersangka mencabuli anak kandungnya," jelas Yudi, seperti dilansir Tribunlampung.
Malam harinya, istri tersangka pamit keluar rumah hendak ke rumah saudaranya. Tinggallah DI bersama korban yang berusia 3 tahun. Korban ketika itu sedang tidur. Melihat anaknya tidur, DI terangsang. Lalu, terjadilah peristiwa cabul itu. DI mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengakui sudah dua kali mencabuli anaknya.
"Saya khilaf melakukan hal itu. Saya memang dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk," ucap DI, yang mengaku menyesal telah berbuat hal tersebut.
Yudi menuturkan, terbongkarnya aksi cabul DI terhadap anak kandungnya diketahui oleh istrinya. Ia mengatakan, istri DI ketika itu pulang ke rumah melihat anaknya sedang tidur.
"Ketika itu anaknya tidur tidak pakai celana. Ibunya melihat kelamin anaknya bengkak. Setelah ditanya ke anaknya, anak tersebut bilang 'bapak-bapak'. Istri curiga, lalu melapor ke polsek," terang Yudi.
Mendapat laporan istri tersangka, polisi menyelidiki dan menangkap DI di daerah Kemiling. Awalnya DI tidak mengakui perbuatannya.
"Setelah kami interogasi mendalam, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Yudi. (*)
