(ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Hanya
tinggal empat hari menjelang waktu pencoblosan dalam pemilihan kepala
daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 di Lampung, aksi curang yang
diduga dilakukan peserta pilkada melalui tim suksesnya mulai terlihat.
Seperti
yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran. Diduga, dua
pasangan calon kepala daerah (calonkada) di Lampung Tengah dan satu
pasangan calon di Pesawaran melakukan pelanggaran aturan pemilukada.
Ketua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah
mengungkapkan, sejauh ini baru dua kabupaten yang jelas ditemukan
pelanggaran pemilukada berupa money politics.
"Ada
empat laporan dan temuan bagi-bagi sembako, itu terjadi di Lampung
Tengah. Dua laporan dan dua temuan," kata dia saat dihubungi, Jumat
malam (4/12/2015).
Bentuk temuan sembako tersebut, lanjut dia, berupa minyak dan gula, yang diduga dilakukan paslon nomor urut dua dan tiga.
Sedangkan
untuk di Pesawaran, ada kepala desa di Desa Hanura yang diduga
membagikan baju gamis dan sarung. Di dalamnya ada stiker pasangan calon
nomor urut 1.
Dari delapan kabupaten, kata dia, baru Lampung Tengah dan Pesawaran yang terdapat dugaan pelanggaran pemilukada.
"Kami
menginstruksikan kepada panwas untuk meneliti dan mengklarifikasi
laporan dan temuan itu, hari ini sudah mulai diklarifikasi," jelas
Khoir, sapaan akrabnya.
Sementara, Ketua Panwas Lampung Tengah Saryono mengaku mendapatkan temuan sembako.
"Semalam,
pukul 22.00 kami dihubungi panwas bahwa ada proses penangkapan oleh
warga Way Pengubuan, dibawa ke polres, dan dikirim ke panwas. Kita
menerima laporan itu dan melakukan penelitian lebih lanjut," ungkap dia.
Menurut
laporan yang diterima, temuan itu berbentuk sembako. Satu paket isinya
ada 1 kg gula dan 0,5 liter minyak makan, total semalam 23 dus berisi 56
paket sembako tersebut diangkut dua mobil pikap.
Kemudian, pagi ini, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari warga, yang mengamankannya di Kecamatan Terbanggi Besar.
"Ada 137 paket yang isi tiap paketnya 1 kg gula, 0,5 liter minyak makan, dan 3 mi instan," ujar Saryono.
Selanjutnya
di siang hari, panwascam menemukan orang sedang bagi-bagi sembako, saat
panwascam memproses pengawasan patroli di Way Pengubuan, seperti
dilansir Lampost.
"Satu
mobil pikap kecil dan setelah didatangi pengemudinya melarikan diri,
karena itu tidak bertuan akhirnya dilarikan ke panwas kabupaten," terang
Saryono.
Pihaknya juga mendapatkan temuan di Kecamatan Bangunrejo, Seputih Agung.
"Kita
masih dalam proses penelitian dan klarifikasi, hari ini kita menerima
laporan dan memproses penelitian, besok kita akan klarifikasi beberapa
pihak seperti pengemudi, pelapor dan pihak terkait," tukasnya.
Setelah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti, pihaknya akan melakukan gelar di Gakkumdu.
"Kita akan klarifikasi dan prosesnya sampai 5 hari, kita akan kaji ke Gakkumdu," katanya.
Jika benar sanksinya di UU No 8 2015 pasal 73. Sanksi pasal 2 nya bisa membatalkan kalau sudah berkekuatan hukum tetap.
"KPU yang memutuskan pembatalan, kita hanya melakukan rekomendasi saja,'' jelas Saryono. (*)