Notification

×

Bawaslu Temukan Money Politics di Lampung Tengah dan Pesawaran

05 December 2015 | 1:19 PM WIB Last Updated 2015-12-05T06:19:28Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Hanya tinggal empat hari menjelang waktu pencoblosan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 di Lampung, aksi curang yang diduga dilakukan peserta pilkada melalui tim suksesnya mulai terlihat.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran. Diduga, dua pasangan calon kepala daerah (calonkada) di Lampung Tengah dan satu pasangan calon di Pesawaran melakukan pelanggaran aturan pemilukada. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan, sejauh ini baru dua kabupaten yang jelas ditemukan pelanggaran pemilukada berupa money politics.

"Ada empat laporan dan temuan bagi-bagi sembako, itu terjadi di Lampung Tengah. Dua laporan dan dua temuan," kata dia saat dihubungi, Jumat malam (4/12/2015).

Bentuk temuan sembako tersebut, lanjut dia, berupa minyak dan gula, yang diduga dilakukan paslon nomor urut dua dan tiga.

Sedangkan untuk di Pesawaran, ada kepala desa di Desa Hanura yang diduga membagikan baju gamis dan sarung. Di dalamnya ada stiker pasangan calon nomor urut 1. 

Dari delapan kabupaten, kata dia, baru Lampung Tengah dan Pesawaran yang terdapat dugaan pelanggaran pemilukada.

"Kami menginstruksikan kepada panwas untuk meneliti dan mengklarifikasi laporan dan temuan itu, hari ini sudah mulai diklarifikasi," jelas Khoir, sapaan akrabnya.

Sementara, Ketua Panwas Lampung Tengah Saryono mengaku mendapatkan temuan sembako. 

"Semalam, pukul 22.00 kami dihubungi panwas bahwa ada proses penangkapan oleh warga Way Pengubuan, dibawa ke polres, dan dikirim ke panwas. Kita menerima laporan itu dan melakukan penelitian lebih lanjut," ungkap dia.

Menurut laporan yang diterima, temuan itu berbentuk sembako. Satu paket isinya ada 1 kg gula dan 0,5 liter minyak makan, total semalam 23 dus berisi 56 paket sembako tersebut diangkut dua mobil pikap.

Kemudian, pagi ini, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari warga, yang mengamankannya di Kecamatan Terbanggi Besar. 

"Ada 137 paket yang isi tiap paketnya 1 kg gula, 0,5 liter minyak makan, dan 3 mi instan," ujar Saryono.

Selanjutnya di siang hari, panwascam menemukan orang sedang bagi-bagi sembako, saat panwascam memproses pengawasan patroli di Way Pengubuan, seperti dilansir Lampost. 

"Satu mobil pikap kecil dan setelah didatangi pengemudinya melarikan diri, karena itu tidak bertuan akhirnya dilarikan ke panwas kabupaten," terang Saryono.

Pihaknya juga mendapatkan temuan di Kecamatan Bangunrejo, Seputih Agung.

"Kita masih dalam proses penelitian dan klarifikasi, hari ini kita menerima laporan dan memproses penelitian, besok kita akan klarifikasi beberapa pihak seperti pengemudi, pelapor dan pihak terkait," tukasnya.

Setelah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti, pihaknya akan melakukan gelar di Gakkumdu. 

"Kita akan klarifikasi dan prosesnya sampai 5 hari, kita akan kaji ke Gakkumdu," katanya.

Jika benar sanksinya di UU No 8 2015 pasal 73. Sanksi pasal 2 nya bisa membatalkan kalau sudah berkekuatan hukum tetap. 

"KPU yang memutuskan pembatalan, kita hanya melakukan rekomendasi saja,'' jelas Saryono. (*)