Notification

×

Eks Bupati Temanggung Buronan Korupsi Ditangkap di Kamboja

10 December 2015 | 4:31 PM WIB Last Updated 2015-12-10T09:31:29Z
Totok Ary Prabowo. (ist)
LAMPUNG ONLINE - Bekas Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo dibekuk tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, KBRI Kamboja, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Polhukam serta Kepolisian Kamboja. 

Totok saat ini tengah dalam proses untuk dibawa ke Jakarta.

"Ini tim Kejari Temanggung sedang meluncur ke Jakarta. Infonya akan dibawa ke LP Cipinang tapi masih belum tahu," ucap Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyadi ketika dihubungi, Rabu (9/12/2015).

Saat dihubungi terpisah, anggota Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung yang memantau perburuan buronan mengaku masih berada di Kamboja. Segera timnya akan membawa Totok ke Jakarta.

"Saya masih di Kamboja. Sedang proses keimigrasian, kita upayakan besok (Totok) sampai Jakarta," katanya, seperti dilansir Detik.

Totok merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Temanggung. Buronan dari tahun 2010 itu dibekuk di Kamboja pada Selasa (8/12) kemarin sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Totok adalah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2004 Kabupaten Temanggung. 

Dalam persidangan perkara yang menjerat Totok, dia terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 2.089.126.303.

Oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang, Totok dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun pada sidang in absentia pertengahan 2014 lalu. Terpidana sudah menjadi DPO sejak tahun 2010 saat proses penanganan perkara dilakukan. (*)