Notification

×

Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Pilkada

05 December 2015 | 1:13 PM WIB Last Updated 2015-12-05T06:13:03Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menerbitkan surat edaran tentang penetapan hari libur pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Hari libur pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada 9 Desember 2015, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyukseskan pilkada serentak," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana, Jumat (4/12/2015).

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor:045.2/3150/02/2015 ini ditujukan kepada seluruh jajaran Forkopimda, bupati/wali kota, lembaga-lembaga vertikal, kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, rektor perguruan tinggi negeri/swasta, direktur BUMN/BUMD serta direktur perusahaan swasta di Lampung. 

"Dalam surat itu disebutkan gubernur meminta bagi satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan pelayanan pada masyarakat dengan sistem piket. Untuk itu kepala satuan kerja diminta menetapkannya dengan keputusan kepala satker masing-masing," ujarnya, seperti dilansir laman resmi Pemprov Lampung. 

Bayana mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional. 

Dalam surat edaran disebutkan, pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini, terdapat enam kabupaten dan dua kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. 

Delapan daerah yang melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran, Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.(*)