![]() |
(ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menerbitkan surat edaran tentang penetapan hari libur pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Hari
libur pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan
wakil wali kota pada 9 Desember 2015, sebagai bentuk dukungan Pemerintah
Provinsi Lampung dalam menyukseskan pilkada serentak," kata Kepala Biro
Humas dan Protokol Bayana, Jumat (4/12/2015).
Surat
Edaran Gubernur Lampung Nomor:045.2/3150/02/2015 ini ditujukan kepada
seluruh jajaran Forkopimda, bupati/wali kota, lembaga-lembaga vertikal,
kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, rektor perguruan
tinggi negeri/swasta, direktur BUMN/BUMD serta direktur perusahaan
swasta di Lampung.
"Dalam
surat itu disebutkan gubernur meminta bagi satuan kerja perangkat
daerah untuk melakukan pelayanan pada masyarakat dengan sistem piket.
Untuk itu kepala satuan kerja diminta menetapkannya dengan keputusan
kepala satker masing-masing," ujarnya, seperti dilansir laman resmi
Pemprov Lampung.
Bayana
mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur
Nasional.
Dalam
surat edaran disebutkan, pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini,
terdapat enam kabupaten dan dua kota di Provinsi Lampung yang
melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Delapan
daerah yang melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Lampung Selatan,
Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran, Kota
Metro dan Kota Bandar Lampung.(*)