Notification

×

Pengedar Pistol Rakitan Ditangkap Polisi Bandar Lampung

15 December 2015 | 6:08 AM WIB Last Updated 2015-12-14T23:08:23Z
Dery Agung Wijaya (kemeja garis biru). | ist

BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap pengedar senjata api jenis pistol rakitan di wilayah ibu kota Provinsi Lampung. 

Pelaku menjual senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru itu seharga Rp700 ribu.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengetahui adanya transaksi senjata api ilegal di kawasan Kemiling," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Senin (14/12/2015).

Pihaknya melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan, guna mengetahui adanya keterlibatan tersangka lain maupun senjata api, yang kemungkinan telah digunakan dalam aksi kejahatan.

"Barang bukti berupa senjata api rakitan ini ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka sebelum sempat dijual kembali," ujar Dery.

Polresta Bandar Lampung akan terus berupaya melakukan peningkatan patroli, untuk meredam kemungkinan masih terjadinya tindak kejahatan, yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan di wilayah tersebut, seperti dilansir Sinarharapan.

Sementera, tersangka bernama Iyus (47) mengaku membeli senjata api rakitan itu karena ada orang yang hendak membeli senjata itu kembali.

Ia juga mengaku hanya sekadar ingin mendapatkan untung dari penjualan saja, bukan untuk dipergunakan sebagai alat tindak kejahatan. 

Tetapi, akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.

"Saya tidak kenal dengan penjualnya, karena A yang mengatakan ingin memiliki senjata dari penjualnya," ujar Iyus. (*/fik)