Notification

×

Pj Wali Kota Metro Lampung Bantu Guru dan Juru Kunci Makam

10 December 2015 | 4:26 PM WIB Last Updated 2015-12-10T09:27:58Z
  
METRO - Setelah menyerahkan bantuan dana operasional bagi guru TPA, guru Sekolah Minggu, serta juru kunci makam di Kecamatan Metro Pusat pada Jumat (4/12/2015), Penjabat (Pj.) Wali Kota Metro Ir. Achmad Chrisna Putra kembali memberikan bantuan serupa. 

Kali ini dana operasional diberikan kepada guru TPA, guru Sekolah Minggu, serta juru kunci makam di Kecamatan Metro Timur, Metro Selatan, dan Metro Barat, Senin (7/12/2015). Hal itu sebagai wujud penghargaan dari Pemerintah Kota Metro.

“Saya berharap setelah menerima bantuan ini, para guru TPA, guru Sekolah Minggu, maupun Juru Kunci makam dapat lebih memupuk dan mencintai lagi pengabdiannya kepada masyarakat, khususnya untuk para guru. Karena di tangan merekalah anak-anak calon generasi masa depan dididik untuk menjadi penerus yang memiliki iman dan ketaqwaan, serta dapat menciptakan calon generasi yang berpotensi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12/2105).

Adapun rincian bantuan dana operasional tersebut, untuk di Kecamatan Metro Timur yang berlangsung di Aula Kelurahan Yosodadi dengan rincian jumlah kaum 32 orang, dengan jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp1.044.000 pertahun.

Sementara untuk guru TPA, guru Sekolah Minggu, dan juru kunci makam senilai Rp600.000 pertahun. 

Di Kecamatan Metro Selatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Rejomulyo dengan rincian jumlah kaum 11 orang, dan jumlah Guru TPA, Guru Sekolah Minggu, Juru Kunci Makam berjumlah 133 orang, dengan jumlah dana bantuan untuk kaum sebesar Rp1.044.000 pertahun, dan untuk Guru TPA, Guru Sekolah Minggu, Juru Kunci Makam sebesar Rp600.000 pertahun. 

Kemudian di Kecamatan Metro Barat yang berlangsung di Aula Kelurahan Ganjar Agung dengan rincian jumlah kaum sebanyak 21 orang, dan untuk Guru TPA, Guru Sekolah Minggu, Juru Kunci Makam berjumlah 235 orang, dengan dana operasional yang diterima sebesar Rp1.044.000 pertahun untuk kaum, dan Rp600.000 pertahun untuk Guru TPA, Guru Sekolah Minggu, Juru Kunci Makam. (rif)