Notification

×

Polisi Selidiki PSK Dilecehkan Oknum Banpol PP Bandar Lampung

14 December 2015 | 10:40 AM WIB Last Updated 2015-12-14T04:03:14Z
Dery Agung Wijaya (kemeja putih). | ist

BANDAR LAMPUNG - Santernya berita terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan oknum anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandar Lampung, diselidiki pihak Polresta Bandar Lampung.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, meski korban tidak berani melapor, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah (sprin) tugas untuk melakukan penyelidikan.

’’Benar, satreskrim polresta telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Polisi bisa menyelidiki kasus ini sebab kasusnya bukan delik aduan,” ujarnya, seperti dilansir Indopos, Minggu (13/12/2015).

Saat ini, lanjut Dery, timnya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan. Hal itu dilakukan guna mengungkap kebenaran informasi tersebut. Jika nantinya terbukti, maka akan diproses secara hukum. 

’’Kami tidak mau berandai-andai dahulu. Yang jelas, polisi tengah menyelidikinya. Jika memang terbukti, maka akan kami proses,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang itu.

Selain itu, deretan kasus yang menerpa oknum Banpol PP Bandar Lampung juga mendapat sorotan dari DPRD Bandar Lampung. Kalangan legislatif ini menyayangkan kasus sebelumnya yang tidak dijadikan pelajaran satuan kerja ini untuk berbenah.

Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta, menilai mencuatnya indikasi kasus itu akibat faktor ketidaktegasan pimpinan dalam pemberian sanksi kepada para anggotanya, saat mereka terjerat suatu kasus. 

“Ini yang harus menjadi perhatian, kenapa masalah ini selalu berulang. Berarti ada suatu ketidaktegasan, sehingga ada oknum yang tidak jera melakukan tidakan indisipliner,” tukasnya.
Sebab itu, pemeriksaan dan investigasi tidak dapat hanya dilakukan oleh pihak Banpol PP saja. Tapi tetapi juga harus melibatkan pihak lain yang independen dan netral. 

“Bukan berarti membatasi kewenangan Banpol PP. Mereka juga harus tetap mengambil sikap. Tapi selain itu juga harus berkoordinasi dengan Asisten 1, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahkan hingga kepolisian,” imbau Dedi.

Khusus untuk tangkapan razia, baik PSK, pengamen atau pengemis juga harus diatur kembali bentuk pembinaannya. Menurutnya, hukuman fisik tidak cukup memberikan efek jera kepada mereka.

Apalagi jika hukuman itu diberikan secara berulang dengan pola yang sama. Justru malah akan lebih disepelekan. 

“Tetapi juga jangan kebablasan atau malah dimanfaatkan secara tidak benar. Seperti kasus PSK yang mencuat saat ini. Kita fokuskan bagaimana agar para tangkapan razia ini jera, namun jangan malah menjadi ajang kesewenang-wenangan bagi oknum Banpol PP. Itu yang menjadi PR kita semua,” ujar Dedi. 

Dia menyarankan agar pembinaan secara spiritual harus lebih ditingkatkan. Baik kepada para tangkapan razia, maupun kepada para anggota Banpol PP.

Diberitakan sebelumnya oknum anggota Banpol PP Bandar Lampung dituding melakukan pelecehan seksual kepada para PSK yang terjaring razia. Tudingan ini diungkapkan Ketua DPW Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Lampung Badri.

Badri menyatakan, belum ada laporan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual itu. Tetapi, DPW SPRI Lampung tetap akan meminta bantuan hukum. Tak hanya PSK, Badri juga menyebut perlakuan tak menyenangkan juga diterima pengamen, pengemis, dan gelandangan. Bukannya dibina, justru perlakuan kasar yang kerap diterima.

Dia mengatakan, para tangkapan razia tersebut selama ini tidak pernah mengadu karena merasa tidak berdaya. Sebab perlakuan tersebut selalu diterima setiap kali razia digelar. (*/fik)