![]() |
| Novel Baswedan (ist) |
LAMPUNG - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr Bambang Hartono berpendapat, kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat bertugas di kepolisian, seharusnya tetap disidangkan untuk memperoleh kepastian hukum.
"Persidangan itu perlu dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum serta pemberi keadilan bagi korban," katanya, di Bandar Lampung, Minggu (14/2/2016).
Menurut Bambang, ketetapan hukum dari pengadilan sangatlah penting, mengingat yang bersangkutan kini bersinggungan dan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Persidangan itu perlu dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum serta pemberi keadilan bagi korban," katanya, di Bandar Lampung, Minggu (14/2/2016).
Menurut Bambang, ketetapan hukum dari pengadilan sangatlah penting, mengingat yang bersangkutan kini bersinggungan dan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apabila tidak dilanjutkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, KPK dan Polri akan mengalami penurunan," ujar Bambang.
Terkait apabila tersangka Novel Baswedan merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum itu, Bambang menegaskan, seharusnya dilakukan dengan upaya hukum bukan dengan melakukan pelanggaran hukum.
Dia menilai, penghentian kasus dugaan penganiayaan Novel Baswedan justru akan mencederai substansi pembelajaran di Fakultas Hukum, bahkan bisa merusak sendi-sendi, asas-asas hukum dan tujuan dari keilmuan di bidang hukum tersebut.
Terkait apabila tersangka Novel Baswedan merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum itu, Bambang menegaskan, seharusnya dilakukan dengan upaya hukum bukan dengan melakukan pelanggaran hukum.
Dia menilai, penghentian kasus dugaan penganiayaan Novel Baswedan justru akan mencederai substansi pembelajaran di Fakultas Hukum, bahkan bisa merusak sendi-sendi, asas-asas hukum dan tujuan dari keilmuan di bidang hukum tersebut.
"Bila seperti itu, berarti lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan dan KPK dinilai memberi contoh yang tidak baik dalam proses penegakan hukum," kata Bambang.
Selain itu, lanjut dia, institusi kepolisian akan mendapatkan opini buruk dari masyarakat seakan-akan memaksakan kehendak dalam proses penyidikan. Padahal, ia menyatakan, penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, institusi kepolisian akan mendapatkan opini buruk dari masyarakat seakan-akan memaksakan kehendak dalam proses penyidikan. Padahal, ia menyatakan, penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai hanya karena persoalan ini, masyarakat akan menaruh kecurigaan dan tidak lagi percaya terhadap institusi tersebut," ujar Bambang.
Dekan Fakultas Hukum UBL itu menambahkan, Novel Baswedan adalah warga negara biasa yang tidak ada istimewanya di hadapan hukum.
Dekan Fakultas Hukum UBL itu menambahkan, Novel Baswedan adalah warga negara biasa yang tidak ada istimewanya di hadapan hukum.
"Tujuan hukum, sebagaimana disampaikan oleh Gustav Redbruuk bahwa untuk menjamin kepastian hukum, menjamin keadilan dan kegunaan atau manfaat yang merupakan satu kesatuan dalam tujuan hukum," kata dia, seperti dilansir Okezone.
Ia menyatakan, secara yuridis memang korban diwakilkan oleh negara atau kejaksaan, tetapi ironisnya justru kejaksaan berpihak pada tersangka atau terdakwa, bukankah ini pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Setelah seperti itu, lalu menurutnya, siapa yang mewakili korban.
Ia menyatakan, secara yuridis memang korban diwakilkan oleh negara atau kejaksaan, tetapi ironisnya justru kejaksaan berpihak pada tersangka atau terdakwa, bukankah ini pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Setelah seperti itu, lalu menurutnya, siapa yang mewakili korban.
"Justru kejaksaan yang telah melanggar HAM korban," tukas Bambang.
Seharusnya, menurut dia, Novel Baswedan tidak berlindung di balik institusi KPK, dan perkara ini harus tetap dilanjutkan ke persidangan agar tujuan hukum tercapai.
"Mengapa harus takut kalau tidak merasa bersalah, biarkan putusan pengadilan sebagai ukuran kepastian hukum. Saya sangat tidak setuju kalau penegakan hukum dipengaruhi kepentingan di luar hukum, apalagi kekuasaan, maka hal ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dan merupakan pelanggaran hukum," jelas Bambang. (*)
Seharusnya, menurut dia, Novel Baswedan tidak berlindung di balik institusi KPK, dan perkara ini harus tetap dilanjutkan ke persidangan agar tujuan hukum tercapai.
"Mengapa harus takut kalau tidak merasa bersalah, biarkan putusan pengadilan sebagai ukuran kepastian hukum. Saya sangat tidak setuju kalau penegakan hukum dipengaruhi kepentingan di luar hukum, apalagi kekuasaan, maka hal ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dan merupakan pelanggaran hukum," jelas Bambang. (*)
