Notification

×

Kejati Lampung Panggil Tersangka Korupsi Bandara Branti

15 February 2016 | 7:33 PM WIB Last Updated 2016-02-15T12:33:01Z
Albar Hasan Tanjung (dok)

LAMPUNG - Setelah pemeriksaan terhadap para saksi selesai, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyiapkan pemanggilan dua tersangka korupsi land clearing atau pembebasan dan pematangan lahan Bandara Radin Inten II (Branti).

"Pemeriksaan para saksi sudah hampir rampung, sehingga kami tengah menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat, Senin (15/2/2016).

Kedua tersangka korupsi itu berinisial AH dan BD. Mereka disangka melakukan perbuatan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Radin Inten II (Branti) Lampung tahun 2013 senilai Rp8,7 miliar.

Yadi menyatakan, pihaknya perlu memeriksa kedua tersangka untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam seputar keterlibatan mereka dalam kasus korupsi itu.

Namun dia belum bisa menyebutkan secara pasti waktu pemeriksaan kedua tersangka, karena masih harus menunggu kepastiannya dari penyidik.

"Kami belum bisa menyebutkan kapan, tapi sudah masuk agenda dalam waktu dekat akan segera dipanggil," ujar Yadi.

Selain untuk mengetahui keterlibatan tersangka, pemanggilan ini menurutnya, juga untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera disidangkan, seperti dilansir Sp.beritasatu.

Sebanyak 14 saksi telah diperiksa dalam kasus itu, untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti yang telah ada.

Sebanyak dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi land clearing lahan Bandara Radin Inten II (Branti). Keduanya adalah AH selaku mantan pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, dan BD sebagai rekanan.

Pembebasan lahan pada tahun 2013 tersebut menggunakan dana APBD Lampung, dan proyek ini dipersiapkan untuk penambahan panjang landasan pacu pesawat di Bandara Radin Inten II (Branti) Lampung.

Pelaksanaan land clearing atau pembersihan dan pematangan lahan bandara itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, yakni bahan penimbunan dan kekerasannya tidak sesuai dengan standar internasional untuk landasan pacu bandar udara. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan tersangka utama kasus dugaan korupsi proyek land clearing (pembebasan lahan) untuk perpanjangan Bandara Raden Inten II (Branti), Lampung Selatan tahun 2013 senilai Rp 8,7 miliar.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut, Kejati Lampung menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Para tersangka tersebut berinisial AH, mantan kepala dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dan satu rekanan berinisial BD.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, dan sudah memeriksa 20 orang lebih saksi dari pihak dinas maupun swasta. Termasuk Kepala Dishub Provinsi Lampung yang saat itu dijabat Albar Hasan Tanjung (AHT), yang kini menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Way Kanan. (*)