Notification

×

Tanggapan soal Gagasan KA Babaranjang Tak Melintas di Dalam Kota

28 February 2016 | 9:08 PM WIB Last Updated 2016-02-28T14:08:12Z
Dalam diskusi bertajuk 'Menggagas Angkutan Batu Bara, Menggusur KA Babaranjang dari Kota Bandar Lampung', pada Jumat, 26 Februari 2016 di Kantor Perwakilan DPD RI – Lampung

Gunawan Handoko (kanan) dan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar (ist)

PEMERINTAH Kota Bandar Lampung sampai saat ini masih mencari solusi untuk mengurai kemacetan lalulintas. Selain akan melanjutkan pembangunan jalan layang atau fly over,  Pemkot Bandar Lampung juga berwacana untuk membangun jalan lingkar atau ring road sebagai upaya mengatasi kemacetan tersebut.
 
Sebagai bagian dari warga Kota Bandar Lampung, saya dan tentu saja warga masyarakat yang lain memiliki tanggungjawab moral dan berperan aktif, untuk memberi kontribusi pemikiran kepada Pemkot. Masalah kemacetan bukan hanya tanggungjawab wali kota/wakil wali kota, tapi tanggungjawab bersama.
 
Perlu disadari bahwa pembangunan fly over merupakan program jangka pendek, mengingat pembangunan fly over bukan satu-satunya alternatif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Untuk jangka pendek kemacetan mungkin akan berkurang setelah fly over itu selesai dibangun. 

Tapi saya yakin dalam kurun waktu 5 tahun saja kemacetan akan kembali terjadi, karena pertumbuhan kendaraan pribadi akan meningkat pesat.
 
Selain itu, keberadaan fly over juga berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. Dampak negatif yang paling berpengaruh untuk radius 0-25 meter adalah polusi udara, sedangkan radius 26-50 meter adalah dampak kebisingan dan getaran terhadap gangguan tidur. 

Dan yang paling dikhawatirkan, pada radius 51-75 meter adalah terganggunya kesehatan akibat polusi udara.
 
Jalan lingkar atau ring road diyakini akan mampu mengatasi kemacetan, meski untuk mewujudkannya butuh waktu yang panjang serta dana yang tidak sedikit.
 
Alternatif lain adalah membangun jalan baru di jalur tengah, untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sepanjang Jalan ZA. Pagar Alam – Jalan Teuku Umar sampai kota Tanjung Karang, dengan memanfaatkan jalur kereta api dari stasiun Labuhan Ratu ke Tanjung Karang.

Sementara jalur kereta api Babaranjang dipindahkan ke luar kota, sehingga tidak menambah kemacetan.
 
Keberadaan kereta api Babaranjang punya andil besar dalam menciptakan kemacetan selama ini, sementara kontribusi untuk Pemkot Bandar Lampung tidak ada.
 
Pertimbangannya, kalaupun pihak Pemkot harus mengeluarkan biaya ganti rugi terhadap tanah, tanam tumbuh dan bangunan, nilainya relatif kecil, mengingat sebagian besar lahan yang akan terkena pembangunan jalan merupakan tanah milik negara. 

Rasanya sudah tidak layak lagi ada jalur kereta api yang membelah kota, sementara kendaraan truk dan bus saja dilarang masuk kota.

(Gunawan Handoko, Pemerhati Masalah Lingkungan Permukiman) 
Catatan Tambahan :
Guna untuk mensinergikan perjuangan masyarakat Kota Bandar Lampung, di akhir diskusi telah disepakati untuk membentuk Forum dengan nama Forum Masyarakat Anti Babaranjang (Format Bara) ; Gunawan Handoko di tunjuk sebagai ketua Presidum, dibantu oleh Heri CH Burmeli, LBH Bandar Lampung dan beberapa tokoh gerakan lain.
_____________________________________________________________________
(Terkait dengan fly over, kita perlu belajar dari beberapa negara yang sudah meninggalkan tradisi menambah jalan layang ini, seperti New Delhi (India) dan sebagian negara Amerika Latin. Juga yang terjadi di kota-kota Asia lainnya seperti di Seoul, Ko-rea Selatan. 

Pada 1968, untuk mengatasi kemacetan pemerintah Korea Selatan membangun jalan layang. Namun selama 35 tahun kemudian, ternyata masalah kemacetan tak kunjung hilang. Selain itu, keberadaan fly over juga menimbulkan lingkungan dan merusak keindahan wajah kota. Akhirnya mereka meruntuhkan jalan layang itu dan mengembalikan fungsi sebagaimana semula.) (*)