![]() |
| (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Utara dan Polresta Bandar Lampung menangkap bandar judi online jenis toto gelap alias togel.
"Penangkapan dilakukan karena banyak pengaduan masyarakat terkait perjudian secara online di wilayah hukum setempat," ujar Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Sugianto, Selasa (1/3/2016).
Sugianto menambahkan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan sering terjadi transaksi judi online di Jalan Tangkuban Perahu, Kupang Kota.
"Saat diselidiki dan dipantau oleh petugas ternyata benar ada kegiatan transaksi togel di rumah tersangka Danang Wijiatmoko (30) sekitar pukul 14.30 wib," ungkap dia.
Sugianto memaparkan, polisi sudah menangkap tersangka bersama dengan barang bukti laptop dan modem yang digunakan sebagai penghubung ke internet untuk menjalankan praktik perjudian online.
Saat diperiksa penyidik, Danang mengaku hanya sebagai perantara perjudian togel online, karena dirinya juga masih harus menyetor secara transfer kepada IF yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam setiap transaksi masyarakat yang melakukan pemasangan (judi online) dengan menyetor uang tunai dan pasangannya langsung disetor ke bandar lainnya melalui transfer," kata Danang seperti dilansir Merdeka.
Akibat perbuatannya, Danang dijerat dengan pasal 303 KUHP atau pasal 45 ayat 1 UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
