Notification

×

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wabup Lampung Selatan Berlanjut

02 March 2016 | 3:06 AM WIB Last Updated 2016-03-01T20:06:41Z
Nanang Ermanto (kanan) | foto: ist

LAMPUNG – Aparat hukum dari Polda Lampung masih menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu, yang ditengarai digunakan oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, saat pencalonan dirinya sebagai wakil bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2015 lalu.

Hal ini disampaikan Kasubdit I Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Eko Supriadi, yang membenarkan bahwa kasus tersebut masih ditangani. 

“Kasusnya masih diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (1/3/2016).

Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengetahui apakah ijazah SLTP yang dikeluarkan Sekolah Luar Biasa (SLB) E Handayani di Jakarta Selatan dan sekarang masuk Jakarta Timur tersebut, dikeluarkan dari Kemenbdikbud.

“Sementara itu saja yang baru bisa diinformasikan terkait dengan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu,” jelas Eko, seperti dilansir Poskotanews.

Sebelumnya, Direktur Resesre Kriminal Umum Polda Lampung Zarialdi mengatakan, Nanang Ermanto atau Wakil Bupati Lampung Selatan saat ini memang sedang dalam pemeriksaan, terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu saat pelaksaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.

“Laporan itu menyatakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digunakan saat pencalonan diduga palsu,” katanya.

Menyikapi laporan tersebut, pihaknya telah menurunkan penyidik untuk mengecek kebenarannya, sehingga dapat diselesaikan secara hukum. Pelapornya adalah Eki Setyanto, mantan rival di Pilkada.

Eki merupakan calon Wakil Bupati Lampung Selatan (Petahana) pada pilkada serentak tersebut. Eki kembali maju pada pilkada 2015 berpasangan dengan Rycko Menoza. Namun, Pilkada Lampung Selatan akhirnya dimenangkan pasangan Zainudin Hasan-Nanang Ermanto.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung, AKBP Eko Supriadi, pada waktu lalu mengatakan, pelaku atau pengguna ijasah palsu akan diproses secara hukum.

Pelaku atau pengguna ijasah palsu akan diproses sesuai dengan pasal 263 KUHP atau 266 tentang pemalsuan dokumen dan UU RI No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 86 ayat 1 dan 2, menggunakan ijazah palsu, sertifikat atau ijazah perguruan tinggi tanpa hak. (*)