Notification

×

Koruptor Alkes Lampung Rp 13,5 M Cuma Dituntut Rp 1,5 Tahun

25 March 2016 | 6:32 PM WIB Last Updated 2017-06-10T13:28:03Z
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana hanya dijadikan saksi dalam kasus korupsi Alkes. Sebelumnya, Reihana empat kali mangkir panggilan sidang. (foto: ist)

LAMPUNG - Miris. Perilaku korupsi sepertinya akan terus menggerogoti negeri ini. Betapa tidak, jika koruptor hanya dijatuhkan hukuman yang sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan. Sementara pencuri ayam bisa divonis lebih dari dua tahun. Mungkinkah ini salah satu pemicu mereka yang disebut 'teroris' terus tumbuh di negeri ini karena merasa tidak adanya keadilan, salah satunya dari segi hukum?

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hanya dituntut satu tahun dan lima bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjungkarang, Kamis (24/3/2016).

Ketiganya yakni Sudiyono (Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Kesehatan), Alfi Hadi Sugondo (Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing) dinyatakan bersalah melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk para terdakwa korupsi alkes sangat ringan. Tuntutan itu nantinya akan menjadi dasar majelis hakim memutus perkara. Sehingga bila tuntutan ringan, maka dikhawatirkan putusan hakim akan ringan juga.

"Tuntutan 1,5 tahun kepada ketiga terdakwa korupsi Alkes sangat ringan. Ini tidak menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu dikhawatirkan juga akan menjadi contoh terhadap yang lainnya untuk melakukan hal yang sama karena hukumannya terlalu ringan," kata Alian Setiadi saat dihubungi terpisah.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012. Ketika itu, Reihana selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Lampung membuat proposal untuk mendapatkan dana Tugas Pembantuan (TP) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Proposal yang diajukan Kadiskes disetujui, dan diturunkan dana sebesar Rp 13,5 miliar untuk pengadaan alkes. Namun dalam perjalananya, proyek ternyata bermasalah. Polda Lampung menyidik kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka.

Akibat proyek bermasalah ini, negara dirugikan sebesar Rp 3,3 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung. Kerugian negara sudah dikembalikan ke kejaksaan dan dititipkan di Bank Lampung di rekening tanpa bunga.

"Pelaku korupsi semestinya mendapat hukuman maksimal. Sebab melihat dampak perbuatan yang merugikan keuangan negara. LBH yang sejak awal memantau perjalanan kasus ini menduga, ada yang tidak etis sejak awal mulai kasus ini disidangkan," ujar Alian, seperti dilansir Tribunlampung.

Terdakwa Diam

Sementara pada sidang tuntutan yang digelar terpisah, Sudiyono yang lebih dahulu duduk di kursi pesakitan dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dalam proyek alkes. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,3 miliar. 

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Jaksa Sri Aprilinda dari Kejati Lampung.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp 50 juta. Menurut jaksa, jika tidak bisa membayar akan diganti dengan hukuman selama satu bulan. Menurut Jaksa Sri, terdakwa Sudiyono tidak menyebutkan merek-merek barang yang akan diadakan dalam Harga Perkiraan Sementara. Terdakwa juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan barang.

Dua terdakwa lain pada perkara proyek alkes (berkas terpisah), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing) juga dituntut seperti halnya Sudiyono yakni, selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Menurut Jaksa Deddy Yuliansyah Rasyid yang membacakan tuntutan, kedua terdakwa dari pihak rekanan itu bersalah lantaran turut serta dan bersama-sama melakukan korupsi pada proyek tersebut. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara serta biaya sidang," kata Jaksa Deddy.

Ketiga terdakwa tidak menunjukkan reaksi berlebihan saat mendengar jaksa membacakan tuntutannya. Mereka lebih banyak terdiam menunduk di kursi pesakitan. Setelah persidangan, mereka terlihat santai keluar ruang sidang. Namun tidak memberikan komentar apapun ketika ditanya wartawan.

Tak Semua Terbukti

Di tempat yang sama, kuasa hukum ketiga terdakwa, Yudi Yusnandi mengatakan tidak semua yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti di persidangan. Yudi mengatakan, dalam persidangan juga terungkap, misalnya ada puskesmas yang seharusnya menerima empat unit tetapi malah mendapatkan delapan unit.

"Tetapi puskesmas ini nggak bilang-bilang. Ada juga yang rusak, dia (puskesmas) laporan. Tetapi ketika sudah diperbaiki dia nggak laporan," katanya. Kemudian kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar juga sudah dikembalikan oleh terdakwa Alfi.

"Dalam sidang, kelebihan sebesar Rp 150 juta ternyata sudah dibayarkan oleh terdakwa Ardy (berkas terpisah)," katanya. 

Sidang kasus alkes akan kembali dilanjutkan 7 April mendatang dengan agenda jawaban (replik) para terdakwa atas tuntutan jaksa. (*)