![]() |
| Dua tersangka penganiaya anak dan alat yang digunakan untuk menyiksa korban. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Aparat Poltabes Bandar Lampung menggelar rekonstruksi penyiksaan anak perempuan berusia 12 tahun oleh ibu kandung dan bapak tirinya. Warga yang menyaksikan rekonstruksi spontan marah dan mengecam pelaku.
Rekonstruksi penyiksaan digelar di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Selasa (29/3/2016).
Menurut laporan, anak tersebut selalu menjadi bulan-bulan ibu kandungnya S (36), sejak menikah lagi dengan E (38). Kekesalan kedua orang tua ini hanya karena masalah sepele. Tubuh korban mendapat pemukulan bertubi-tubi, bahkan tangan korban sampai patah.
Menurut laporan, anak tersebut selalu menjadi bulan-bulan ibu kandungnya S (36), sejak menikah lagi dengan E (38). Kekesalan kedua orang tua ini hanya karena masalah sepele. Tubuh korban mendapat pemukulan bertubi-tubi, bahkan tangan korban sampai patah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, bocah tersebut mulai disiksa sejak dua tahun lalu.
“Penyiksaan terjadi sejak dua tahun lalu. Gigi korban sempat copot,” katanya.
Mengenai gigi copot, dari keterangan tersangka, pelaku menggunakan tang untuk mencabut gigi korban. Aksi ini sempat diperagakan dalam adegan rekonstruksi di rumah korban.
Tersangka menikah sejak tahun 2012. Anak tersebut tinggal serumah dengannya. Sejak mendapat perlakuan kekerasan, bocah tersebut tidak lagi sekolah di sebuah pondok pesantren, tak jauh dari rumah tinggalnya.
Menurut bocah tersebut, sejak ia tinggal bersama ibu dan bapak tirinya, ia kerap mendapat kekerasan fisik dari keduanya. Bocah tersebut kemudian kabur. Ia menginap di sebuah masjid di Kemiling. Warga menemukan korban dan langsung melaporkan ke polisi.
Kedua tersangka ditangkap dan mendekam di rutan Polresta Bandar Lampung. Saat ditemukan kondisi tubuh korban sudah kurus penuh dengan memar. Ia dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, seperti dilansir Republika.
Mengenai gigi copot, dari keterangan tersangka, pelaku menggunakan tang untuk mencabut gigi korban. Aksi ini sempat diperagakan dalam adegan rekonstruksi di rumah korban.
Tersangka menikah sejak tahun 2012. Anak tersebut tinggal serumah dengannya. Sejak mendapat perlakuan kekerasan, bocah tersebut tidak lagi sekolah di sebuah pondok pesantren, tak jauh dari rumah tinggalnya.
Menurut bocah tersebut, sejak ia tinggal bersama ibu dan bapak tirinya, ia kerap mendapat kekerasan fisik dari keduanya. Bocah tersebut kemudian kabur. Ia menginap di sebuah masjid di Kemiling. Warga menemukan korban dan langsung melaporkan ke polisi.
Kedua tersangka ditangkap dan mendekam di rutan Polresta Bandar Lampung. Saat ditemukan kondisi tubuh korban sudah kurus penuh dengan memar. Ia dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, seperti dilansir Republika.
Warga yang penasaran berdatangan ke lokasi kejadian penyiksaan anak saat aparat Poltabes Bandar Lampung menggelar adegan rekonstruksi. Tersangka memperagakan aksinya satu demi satu kepada korban. Setiap adegan yang menyakiti korban, warga meneriaki pelaku.
“Alangkah kejamnya ibu kandung sendiri memukul dan menyiksa anaknya di rumah,” kata Wiwin, ibu rumah tangga, yang sengaja ingin melihat langsung pelaku penyiksa bocah 12 tahun tersebut. Selama ini, ia hanya bisa membaca berita di media.
“Apalah salah anaknya sampai disiksa oleh kedua orang tuanya. Apalagi anak itu tidak berdaya masih kecil,” kata Lilis, warga lainnya, yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut. Sejumlah warga juga terpana dengan aksi ibu kandung korban dan bapak tiri korban. (*)
“Alangkah kejamnya ibu kandung sendiri memukul dan menyiksa anaknya di rumah,” kata Wiwin, ibu rumah tangga, yang sengaja ingin melihat langsung pelaku penyiksa bocah 12 tahun tersebut. Selama ini, ia hanya bisa membaca berita di media.
“Apalah salah anaknya sampai disiksa oleh kedua orang tuanya. Apalagi anak itu tidak berdaya masih kecil,” kata Lilis, warga lainnya, yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut. Sejumlah warga juga terpana dengan aksi ibu kandung korban dan bapak tiri korban. (*)
