![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Seakan tak pernah usai, pihak PT PLN Distribusi Lampung hingga kini masih saja memberlakukan pemadaman aliran listrik secara bergilir sejumlah tempat di kabupaten dan kota Provinsi Lampung, dengan durasi rata-rata selama tiga jam setiap hari.
Dalam siaran pers dari PT PLN Distribusi Lampung disampaikan di Bandar Lampung, Senin (29/2/2016), menyebutkan penyebab pemadaman yang mengakibatkan defisit daya listrik di Lampung, yaitu pada Selasa (23/2/2016), PLTU Tarahan Unit 3 mengalami gangguan berupa kebocoran pada Tube.
Hal itu menyebabkan Provinsi Lampung pada beberapa hari terakhir mengalami defisit sebesar 180 MW. Perkiraan waktu perbaikan adalah selama 15 hari.
Namun tanggal 25 Februari 2016, PLTP Ulu Belu Unit 2 sudah selesai pemeliharaan, sehingga defisit akan jauh berkurang.
PLN Lampung menyatakan, daya mampu pembangkit Lampung dan transfer dari Sumatera Selatan dalam kondisi normal rata-rata sekitar 853 MW.
Pada saat ini kemampuan pembangkit di Lampung sebesar 304 MW dan transfer sebesar 340 MW. Beban puncak tertinggi yang pernah tercapai adalah sebesar 854 MW, sehingga defisit Lampung sebesar 180 MW pada waktu beban puncak (17.00-22.00 WIB) dan 60 MW pada waktu pagi hari (05.00--07.00 WIB).
"Kami segenap Manajemen PLN Distribusi Lampung memohon maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang akan dirasakan karena pemeliharaan tersebut," demikian pernyataan maaf pihak PLN Lampung dalam siaran persnya, seperti dilansir Wartaekonomi, Selasa (1/3/2016).
Selanjutnya untuk kemudahan informasi dan layanan, diminta menghubungi Contact Center di telepon (021) 123, website www.pln.co.id, email pln123@pln.co.id, facebook PLN 123, dan twitter @PLN_123.
Informasi jadwal pengurangan beban dapat dilihat di www.pln.co.id/lampung dalam info pemeliharaan dan warta daerah.
Pada Senin ini, pemadaman aliran listrik secara bergilir itu masih terjadi bila defisit sistem kelistrikan Lampung, yaitu pada pukul 18.00 WIB-21.00 WIB, dan pukul 21.00-24.00 WIB, antara lain di kawasan Tanjungkarang Kota Bandar Lampung dan sekitarnya, Kabupaten Pesawaran dan sekitarnya, Lampung Selatan, Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Kotabumi dan sekitarnya di Lampung Utara, serta beberapa daerah dan kawasan lainnya di sejumlah kabupaten/kota di Lampung. (*)
