Notification

×

Oknum PNS di Lampung Tipu 13 Pedagang Beras

25 March 2016 | 8:21 PM WIB Last Updated 2017-06-10T13:28:03Z
(ilustrasi/.ist)

LAMPUNG –
Diduga menipu belasan pedagang beras, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Pesisir Barat, Lampung berinisial LT (48) dilaporkan ke Polres Lampung Barat, Jumat (25/3/2016). Para pedagang mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah.

Modus penipuan yang dilakoni LT adalah meminta dikirimkan beras ke rumahnya, dengan dijanjikan akan dibayar saat pelaku gajian. Beras sebanyak itu diakuinya akan dijual pada rekannya di lingkungan kerja.  

Namun hingga beberapa bulan, beras yang dikirim tidak juga dibayar atau dicicil.  Para pedagang beras ini lalu menagih ke rumah LT. Tetapi bukannya membayar, oknum PNS itu justru mengelak, sehingga para pedagang geram.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Fery Anda Eka Putra, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hairil Anwar, menjelaskan ada 13 pedagang beras yang mengaku telah ditipu LT.  Pedagang beras yang paling banyak ditipu  dan pertamakali melapor adalah Nuraini.

“Berawal pada 19 Februari 2016, LT minta dikirim keras ke rumahnya sebanyak 1,95 ton dengan harga Rp10 ribu per kilogram. LT mengaku akan membayar pada 10 hari ke depan. Namun hingga berbulan-bulan tidak juga dibayar.  Sudah berulangkali ditanya, LT selalu berkelit,” ujar Nuraini.

Ketika korban mendatangi kediaman pelaku di daerah Pasar Krui, dia bertemu dengan pedagang lain yang juga menjadi korban LT, seperti dilansir Poskotanews

”Nuraini bersama dengan korban lainnya lalu melaporkan LT ke Mapolsek Pesisir Tengah. Kerugian dari para korban tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp200 juta,” jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan hukuman empat tahun. Barang bukti berupa kwitansi penerimaan barang sudah diamankan polisi. (*)