Notification

×

Polda Tangkap Penambang Pasir Ilegal di Lampung Timur

07 March 2016 | 6:27 AM WIB Last Updated 2016-03-06T23:27:42Z

LAMPUNG – Aparat hukum dari kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap penambang pasir ilegal yang beroperasi di Lampung Timur. Tersangka ditangkap petugas Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (4/3/2016).

Tersangka bernama Puryanto, warga Gedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur berikut barang sejumlah barang diamankan petugas Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Barang bukti itu berupa, 1 unit mesin sedot merek me 1115 kapasitas 24 PH, 1 unit mesin blower, 3 buah karet kipas (Panbel), 3 buah jerigen plastic 20 liter, 12 batang pipa paralon ukuran 4 inci, 2 buah selang spiral warna biru, dan 5 kubik pasir.

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Dicky Patrianegara melalui Kepala Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP M Taufik Tohir mengatakan, ditangkapnya tersangka karena telah melakukan penambangan pasir tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP) di Dusun Purna Jaya, Kelurahan Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan penambangan illegal sejak bulan September 2015 lalu, pasir hasil penambangan illegal tersebut di tampung di belakang rumah tersangka,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, seperti dilansir Poskotanews.

“Akibat perbuatannya tersangka Puryanto bakal di jerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10 milayar,” tambah Taufik.

Penambangan pasir illegal yang dilakukan tersangka Puryanto, awalnya dari aduan masyarakat  dengan laporan polisi no:LP/B-1172/XI/2015/LPG/ SPKT, tgl 2 November 2015 tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dan Surat Telegram Kabareskrim Polri : STR/508/Pidter/X/2015 tanggal 19 Oktober.

Atas dasar itu, petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung datang ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya penyidik berhasil mengungkap kasus penambangan pasir Illegal dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Dalam hal pemberantasan penambangan illegal, kita berkomitmen, jika memang menyalahi aturan atau melanggar hukum, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya tanpa pandang bulu,”tegas Taufik. (*)