Notification

×

Sering Mati Listrik, PLN Lampung Digugat Rp 100 Miliar!

22 March 2016 | 5:57 AM WIB Last Updated 2017-06-10T13:28:27Z
Kantor PT PLN Distribusi Lampung (ist)

LAMPUNG - Akibat seringnya mati listrik, tiga organisasi massa (Ormas) di Lampung menggugat class action PT PLN sebesar Rp 100 miliar. Tiga ormas yang menggugat adalah HMI Cabang Bandar Lampung, Gerakan Pemuda Nusantara, dan Mapancas.

Ketiga ormas tersebut menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan pemadaman listrik kepada masyarakat. Gugatan class action tiga ormas sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (21/3/2016).

Para penggugat juga meminta agar pemerintah mengawasi PLN, meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat (PLN, Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Gubernur Lampung) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I (PLN) membayar ganti rugi material sebesar Rp 100 miliar kepada para penggugat," kata kuasa hukum para tergugat, Fedhil Faisal, dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Dia mengatakan, PLN telah terbukti melawan hukum. Karena itu, kliennya meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp 100 miliar.

"Ganti rugi harus dibayar setelah diputuskan majelis hakim," tegas Fedhil.

Ganti rugi ini, menurut dia, harus dibayar secara kontan dan seketika kepada para penggugat, selambat-lambatnya 14 hari setelah mendapat putusan pengadilan berkekuatan tetap, seperti dilansir Tribunlampung

"PLN telah merugikan masyarakat lebih dari yang kami gugat," katanya.

Sementara, pihak PLN Distribusi Lampung menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan internal PLN, terkait gugatan  Rp 100 miliar yang diajukan HMI Bandar Lampung, Mapancas, dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Manajer Bidang Distribusi PLN Distribusi Lampung Agustian saat dikonfirmasi via telepon, Senin.

"Kami perlu konsolidasi ke dalam terlebih dulu, langkah apa nanti yang akan dilakukan dengan adanya informasi ini," ungkapnya. (*)