Notification

×

Sidang Perdana Pembunuhan Pelajar Lampung 107 Tusukan Digelar

30 March 2016 | 5:21 PM WIB Last Updated 2017-06-10T13:27:43Z
Polisi menjaga ketat ruang sidang (foto: tribunlampung)

BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana kasus pembunuhan Dwiki Dwi Sopian, Siswa SMKN 2 Bandar Lampung, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016). Sidang berlangsung tertutup karena tiga terdakwa KR, RH, dan IAP masih di bawah umur.

Jaksa penuntut umum Rama dan Tri Pratekta mendakwa tiga terdakwa pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung, Dwiki Dwi Sopian, dengan pasal berlapis.

Pasal yang didakwa adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma, Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya yang turut serta, seperti dilansir Tribunlampung.

KR adalah terdakwa utama, yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang. Sedangkan, RH berperan memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR. Peran IAP adalah memberikan pisau yang dipakai KR menusuk Dwiki.

Masih ada tiga tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih dalam penyidikan kepolisian. Tiga tersangka tersebut adalah OR, DN dan FR.

Aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung menjaga ketat ruang sidang, perkara pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung Dwiki Sopian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penjagaan ketat ini untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan sidang Dwiki. Dari pantauan, aparat kepolisian menjaga tiga terdakwa KR, IAP dan RH saat memasuki ruang sidang. Petugas juga masih berjaga di depan pintu ruang sidang.  (*)