![]() |
| (foto: ist) |
LAMPUNG ONLINE - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Lampung.
Kejaksaan Agung juga telah melayangkan panggilan terhadap lima nama pegawai PGN untuk dimintai keterangannya guna mendalami kasus yang terjadi pada medio tahun 2011 hingga tahun 2014.
Kelima nama tersebut adalah, Agoes Kresnowo selaku panitia pengadaan, Tri Setyo Utomo selaku Assisten Manager Keuangan dan administrasi proyek, Wahid Sutopo selaku Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko, Eri Surya Kelana selaku Direktur Keuangan dan Administrasi serta Retno Kadarni selaku Ketua Panitia Pengadaan.
Wartawan mendapat foto surat pemanggilan kelima pegawai PGN tersebut yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya, Fadli Zumhana.
Kejaksaan Agung meminta bantuan kepada Dirut PGN, Hendi Prio Santoso untuk menghadirkan kelima pegawainya ke gedung bundar.
“Dengan ini diminta bantuan Saudara gar kepada orang yang namanya tersebut di bawah ini (kelima nama itu) disampaikan surat panggilan terlampir,” begitu bunyi isi surat yang didapat, Sabtu (5/3/2016).
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Energy Watch Indonesia yang melaporkan adanya kerugian negara karena tidak adanya manajemen risiko dalam pembangunan FSRU Lampung yang bernilai US$ 250 juta, seperti dilansir Jitunews.
Awalnya, FSRU ini akan dibangun di Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada 2011. Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu, Dahlan Iskan, mengganti proyek FSRU Belawan dengan revitalisasi kilang Arun yang digarap PT Pertamina.
Tahun 2012, proyek FSRU dipindahkan ke Lampung dan rampung dua tahun kemudian. September 2014, PGN mulai menjual 40,5 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dari FSRU Lampung ke PLN untuk dialirkan ke PLTGU Muara Tawar di Bekasi, Jawa Barat.
Namun, kontrak jual-beli gas dengan harga US$ 18 per MMBtu tersebut tidak dilanjutkan per Januari 2015. Meskipun kerjasama berhenti, PGN harus terus membayar biaya sewa dan operasional meskipun tidak ada pemasukan.
Selain itu, investasi menara sandar kapal yang mencapai US$ 100 juta dan pembangunan jaringan pipa offshore (lepas pantai) sepanjang 30-50 kilometer dari FSRU Lampung ke jaringan transmisi Sumatera Selatan-Jawa Barat dan fasilitas off take (penjualan) pendukung lainnya sebesar US$ 150 juta. Harga tersebut dianggap kemahalan. (*)
