Notification

×

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Penjualan Tiket Online Merak-Bakauheni Dihentikan

08 April 2021 | 2:52 PM WIB Last Updated 2021-04-08T08:00:22Z



DeLampongs.com, Banten - Sebagai tindaklanjut larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, penjualan tiket online dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 6 hingga 17 Mei 2021, dihentikan.


Penutupan penjualan tiket online itu berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, dan VIa.


Penghentian penjualan tertuang dalam surat Nomor AP.201/I/3/BPTD-Banten/2021 yang diteken Kepala BPTD VIII Banten, Endi Suprasetio, 2 April 2021.


Surat itu menindaklanjuti SE Menteri Perhubungan terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid-19.


"Kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran tahun ini," ujar GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy, Kamis (8/4/2021).


Kebijakan ini, lanjut dia, untuk mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.


"Oleh karena itu, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada 6 hingga 17 Mei 2021," kata Hasan Lessy yang juga mantan GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, dilansir Suaralampung.


Dengan demikian, berdasarkan hasil rapat dengan Polda Banten dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, disepakati akan dilakukan penyekatan dan pelarangan menyeberang di Pelabuhan Merak bagi yang ingin ke Pelabuhan Bakauheni.


Dengan demikian, selama arus mudik Lebaran 2021, pihaknya tidak melayani penyeberangan pejalan kaki, pemotor, dan kendaraan pribadi. 


Surat edaran BPTD itu juga meminta manajemen ASDP Merak mempersiapkan pelaksanaan rapid tes antigen dan tes GeNose19.


Kemudian, memeriksa hasil rapid tes antigen dan tes GeNose19 sebagai syarat bagi pengguna jasa untuk melakukan reservasi tiket pada sistem Ferizy.


Pengguna jasa diminta mengunggah surat keterangan itu saat reservasi tiket di Ferizy. (*)