Notification

×

BPK Temukan Enam Masalah Laporan Keuangan Pemprov Lampung, Kejati Pantau-Monitor

14 May 2022 | 9:54 PM WIB Last Updated 2022-06-06T08:27:41Z

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan ikut memantau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun 2021.


"Intinya kami (Kejati) pantau dan akan monitor terkait temuan BPK tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, dilansir RMOLLampung, Jumat (13/5/2022).


Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal langkah konkret monitor seperti apa yang akan dilakukan Kejati Lampung, Made tidak menjelaskan lebih lanjut.


Sebelumnya, ada enam temuan BPK RI yang disampaikan Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Novian Herodwijanto, saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/5).


Enam permasalahan temuan itu yakni penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD, yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.


Kedua, pengelolaan pendapatan pada UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.


Ketiga, belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada sekretariat daerah sebesar Rp 7,12 juta dan sekretariat DPRD sebesar Rp 57,11 juta tidak sesuai ketentuan.


Keempat, kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 2,92 miliar dan kurang volume sebesar sebesar Rp 73,38 juta.


Kelima, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas bina marga dan bina konstruksi sebesar Rp 2,96 miliar.


Keenam, piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul moeleok pemerintah sebesar Rp 6,18 miliar belum dipulihkan. (*)